--> iklan
  • Jelajahi

    Copyright © Kabarrilis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ad Sticky

    Iklan

    Uang Pembebasan Lahan Belum Clear, Namun Surat Atas Nama Pengembang

    Admin Kabarrilis.com
    Sunday, April 28, 2024, 11:57 am WIB Last Updated 2024-04-28T05:00:29Z
    masukkan script iklan disini

     

    Mohamad I, kabarrilis.com - Bogor ||

    Tujuh tahun sudah, proyek Perumahan Yatra Griya Sibanteng (YGS) berjalan, sampai saat ini sudah terbangun 13 unit rumah di Kampung Lio Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng.


    Dengan berjalannya perumahan YGS selama tujuh tahun tersebut, diduga menyisakan banyak persoalan yang belum tuntas dilakukan pengembang sebagai kewajibannya.


    Dugaan persoalan yang belum selesai di lakukan oleh pengembang diantaranya pembayaran kepada beberapa pemilik tanah serta adanya pembuatan saluran air baru, sehingga menyebabkan tanah milik warga tergerus.


    Persoalan tentang dugaan pembayaran lahan yang belum dibayarkan kepada beberapa warga dibenarkan koordinator lapangan (korlap) perumahan YGS Sama'un.


    "Dari mulai pembebasan sampai saat ini sudah berjalan selama tujuh tahun, dari pengembang belum menyelesaikan pembayaran kepada masyarakat tinggal empat bidang lagi.


    Dari empat bidang itu diantaranya milik saya (Sami'un korlap ygs) kemudian atas nama Suci, Haji Syarif dan miliknya Haji Ahmad Yani. Pengembangnya PT Bumi Pratama Cemerlang," ungkap Sami'un di Rumahnya Sabtu 27 April 2024.


    Menurut Sami'un, total tanah milik Haji Yani yang belum dibayar pengembang luasnya sekitar 2.700 meter persegi karena Surat Pelepasan Haknya (SPH) disatukan bersama orang lain.


    "Terkait tanah miliknya Haji Yani sudah masuk disitu, cuma karena ada punya orang disatukan sph nya, jadi dua ribu tujuh ratusan. Kemudian punya keluarga endang itu hampir seribu lima ratusan meter," ujarnya.


    Masih dalam kesempatan yang sama, Sami'un mengakui walaupun kewajiban dari pengembang kepada pemilik lahan belum tuntas, namun kepengurusan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah diselesaikan atas nama perusahaan.


    "Sebatas yang saya tahu, sudah selesai karena sekarang dari BPN sudah keluar semua SPPT-nya atas nama PT Bumi Pratama Cemerlang dan ada di saya," katanya.


    Mengenai saluran air yang baru dibuat pengembang, sehingga merusak lahan milik Haji Yani, menurut Sami'un itu di kerjakan oleh pihak lain.


    "Batas ujung nya itu pembuangan air yang baru, waktu itu saya memang tidak tahu, satu bukan tanggung jawab saya. Pada saat itu yang mengerjakan pihak rekanan pengembang.


    Sebetulnya dulu itu sudah di cut and fill sama temen saya, bahkan tinggal bikin jalan serta sudah mengajukan pembangunan jalan sekitar seratus lima puluh juta," terang Sami'un.


    Mengenai lahan milik warga yang rusak diduga penyebab utamanya dari adanya saluran pembuangan baru, yang dibuat pengembang dibenarkan Hendro warga sekitar.


    "Menurut saya masalah perusakan, jadi ini tadinya tidak ada saluran air gini, lalu dibuat oleh perumahan di alirkan kesini, jadikan hancur lahannya yang Haji Yani. Dugaan saya proyek perumahan yang menyebabkan rusaknya lahan Haji Yani," katanya.

    Politik

    +