-->

Iklan

Polsek Curug Berhasil Mengamankan Seorang Pria, Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Admin Kabarrilis.com
Wednesday, April 10, 2024, 9:09 PM WIB Last Updated 2024-04-11T19:23:39Z
masukkan script iklan disini

Tangerang selatan - Kabarrilis.com.

Miris, masih saja di temukan penjual obat keras daftar G, tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Desa Cukang Galih RT 02 / 07, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Modus yang dipergunakan oleh Pria berinisial Al, penjaga toko obat Daftar G dengan menyulap tokonya yang ia jaga menyerupai counter Handphone untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum APH.

Respon cepat di lakukan Anggota Polsek Curug AIPDA Bambang untuk mengamankan pelaku penjual obat keras golongan G, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Curug guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, 09/04/2024.

Hasil dari wawancara beberapa awak media ada ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang di edar kan oleh pelaku.

Menurut keterangan Al, mereka belum lama mengedarkan obat tersebut dalam wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Curug.

" Saya baru bang disini, sekitar sebulan saya ada di sini. Dan obat yang saya edarkan ini biasa nya kalau habis ada yang antar ke toko, pria yang biasa antar obat nya jika habis berinisial H dan E " pungkasnya saat di wawancara oleh awak media.

Sementara itu pihak kepolisian belum mengetahui ada nya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan.

Perlu untuk di ketahui, bahwasan nya sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Yudianto)

POLITIK

+