Peristiwa
Dugaan korupsi di BPPD, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka
Kabarrilis.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan< menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum
“Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” sebut Ali Fikri.
Ali Fikri akan mengabarkan lebih lanjut terkait perkembangan dalam kasus BPPD Pemkab Sidoarjo ini.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” terangnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gus Muhdlor, sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo pada Jumat (16/2/2024).
Pada saat itu Gus Muhdlor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Seperti diketahui pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, Tim KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Laporan : Ampera Situmeang
Via
Peristiwa
Post a Comment