--> iklan
  • Jelajahi

    Copyright © Kabarrilis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ad Sticky

    Iklan

    Diduga Tersandung Kasus Gratifikasi, Pemalsuan Dokumen dan Penipuan. Oknum Kades Serta Sekdes Desa Cikuda Disomasi.

    Admin Kabarrilis.com
    Saturday, April 27, 2024, 11:48 pm WIB Last Updated 2024-04-27T16:50:08Z
    masukkan script iklan disini
    Kabarrilis.com  |  Parungpanjang  - Sempat beredar beberapa waktu yang lalu rumor dan desas-desus tentang adanya dugaan Kades Cikuda R.Agus Sutisana menyewakan tanah yang sudah di sita oleh kejaksaan agung kepada Seseorang dengan sejumlah nominal yang fantastis. Kini terjawab sudah dengan di layangkannya surat somasi hukum dari kantor Lex Lawyer Lawfrim, pada hari Jumat. (26/04/2024).

    Saat di temui awak media dikantornya ADV. Firmansyah Bayumi L. S.H yang berkedudukan di Jl. Raya Rancaiyuh no.105, Babat, Legok, Kab.Tangerang, Banten menjelaska, benar adanya surat somasi hukum pertama yang mewakili client kami yang bernama Elyson Damanik yang telah dilayangkan oleh kantor kami dengan No. 028/LEX-PIDANA/2024. Pada tanggal 24 April 2024 Kepada R. Agus Sutisna dan Ahmad aryani serta oknum pegawai kejaksaan." terang Adv Firman Kamis, (25/04/2024).

    Dengan tuntutan pidana Gratifikasi pasal 11 dan/atau 12 Undang-undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2011 tentang perubahan terhadap Undangundang No. 31 Tahun 1999. Pemalsuan Pasal 263 dan/atau 266 KUHP; Penipuan Pasal 378 KUHP

    Adv Firman mengatakan,  ahwa Elsyon Damanik klient kami tidak dapat memanfaatkan atau menggunakan lahan yang telah dibayarkan sesuai Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Lahan Kosong tertanggal 04 Oktober 2023.

    "Kami selaku kuasa hukum yang sah dari Elyson Damanik, menegaskan tidak pernah menerima pengembalian uang dan akibat perbuatan saudri R.Agus Sutisna saudari Ahmad Aryani, saudari Arjani telah menyebabkan kerugian secara materil kepada klien kami senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," ungkapnya.

    Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa R.Agus Sutisna, Ahmad Aryani sebagai pejabat pemerintahan desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Diduga telah menciderai institusi negara dengan menjual nama baik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    "Berharap kasus Ini dapat menjadi atensi kepada berbagai pihak Tlterkait, terutama aparat penegak hukum karena hal yang terjadi kepada klient kami tidak dapat dibiarkan. Karena bila di biarkan akan menjadi momok yang sangat menakutkan. Agar oknum Pejabat Desa Cikuda dapat segera diproses hukum karena sudah menyewakan lahan SHGB NO. 00002, sesuai surat perjanjian sewa-menyewa tanah lahan kosong tertanggal 04 Oktober 2023, yang ternyata lahan sitaan kejaksaan agung, terpidana Benny Tjokro," ujarnya

    Semntara itu, Kades cikuda saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menerangkan sudah kami kembalikan pak dan ada buktinya" terangnya melalui pesan singkat singkat. 

    Adv Firman Saat di konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp menjawab keterangan kades saat di konfirmasi kembali oleh awak media 

    "Kembalikan kepada siapa?, yang jelas kami sebagai kuasa hukumnya tidak pernah menerima pengembalian uang dari siapa pun" pungkasnya  (RED)

    Politik

    +