-->

Iklan

PT.Citra Permai Pesona diduga Tidak Profesional Konsumen Kecewa, Yuuk kita simak disini !!

Wednesday, January 24, 2024, 5:10 PM WIB Last Updated 2024-01-24T10:48:09Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com | Tangerang - PT. Citra Permai Pesona salah satu pengembang yang mengerjakan Perumahan Tangerang Smart City diduga tidak profesional, lantaran prose pembangunan sangat lamban dan proses KPR lama, sedangkan konsumen sudah 3 kali ngirim berkas KPR dan ternyata ditolak oleh bank BTN.

Oleh sebab itu, Konsumen yang bernama Anggi Van Royens dan suaminya bernama Wira yang telah memboking Perumahan Winner Cikupa Village Blok F-11 di Jalan Raya Kutruk, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Rabu 24/1/2024

Sudah 2 kali memberikan surat somasi ke PT. Citra Permai Pesona. Namun pihak PT.CPP masih belum memberikan hak DP Anggi yang telah masuk.

"Bahwa saya adalah konsumen Pemesanan Unit Perumahan Tangerang Smart City Cikupa Green Village No. F11 yang dikembangkan oleh PT. Citra Permai Pesona melalui pembayaran KPR sebagaimana Surat Pemesanan Nomor: 0000046 tanggal 31 Mei 2020, namun berkaitan dengan pengajuan KPR perumahan tersebut yang saya ajukan ke Bank BTN KC Ciputat tidak di setujui oleh pihak Bank maka saya menuntut hak pengembalian uang Down Payment (DP) sepenuhnya (100%) yang sudah saya setorkan ke pihak pengembang. Namun demikian pihak pengembang PT. Citra Permai Pesona tidak beriktikad baik mengembalikan uang DP saya dengan beralasan saya selaku konsumen membatalkan secara "sepihak" dan unit rumah saya sudah dibangun sehingga tidak dapat dibatalkan, padahal saya selaku konsumen tidak pernah membatalkan secara sepihak namun pihak Bank BTN KC Ciputat yang tidak menyetujui pengajuan KPR saya. Saya sudah memenuhi semua ketentuan proses pengajuan KPR saya, dimana saya sudah melunasi DP sejak 08 September 2022 (angsur DP selama 18 bulan sesuai surat pemesanan) dan sudah memberikan berkas KPR sebanyak 3 kali namun Pihak Pengembanglah yang telah wanprestasi sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 6 Adendum Pertama Kesepakatan Pemesanan Unit (KPU) yang dibuat dan ditanda tangani Pihak Pertama (PT. Citra Permai Pesona) dan Pihak Kedua (Konsumen) tanggal 17 Jun 2023. Maka dari itu saya memberikan "SOMASI KEDUA kepada PT. CITRA PESONA PERMAI agar mengembalikan uang DP saya sepenuhnya (100%) tanpa potongan apapun. Apabila dalam 7 hari sejak somasi ini di terima Pihak Pengembang PT. CITRA PESONA PERMAI tidak menghiraukan, saya akan memproses secara hukum," Isi Somasi ke 2 dari Anggi.

Sedangkan pihak konsumen Anggi/Wira, menginginkan pihak developer mengembalikan Down Payment (DP) yang telah masuk, agar dikembalikan 100%. Karena datanya telah ditolak oleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Saya sudah bayar Rp. 3.000.000 untuk booking fee dan setiap tanggal 14 bayar cicilan untuk DP selama 18 bulan. Semua kewajiban DP sudah terbayar dari 4 Oktober 2022 dan pada tanggal 26 Oktober 2023 saya dikabarin Ibu Sandra bahwa pengajuan KPR ditolak," papar Wira Suami Anggi.

Aneh sekali dengan Pengembang PT. Citra Permai Pesona ini, padahal pelunasan DP Tanggal 4 Oktober 2022, mengapa tidak di infokan dari awal ke pihak konsumen bahwa pengajuan KPR di bank BTN ditolak malah menginformasikan 26 Oktober 2023.

Diduga ketidak profesional PT. Citra Permai Pesona tidak mau terlihat oleh konsumen hingga, Alibi tidak disetujuinya oleh bank karena pihak Anggi sudah membeli rumah lagi di wilayah lain.

Namun, Wira suami dari Anggi Van Royens memberikan informasi ke Awak Media karena ditolak bank BTN pengajuan KPRnya memilih mengajukan KPR di developer lain dan di acc.

"Karena KPR saya ditolak oleh bank BTN yang melalui pengembang PT.CPP dan saya sudah dikecewakan oleh PT.CPP dengan lambatnya proses. Wajar ajah saya memilih mengambil KPR dari developer lain dan sudah di acc," ucap Wira.
Saat Awak Media konfirmasi, ke kantor PT.CPP yang berlokasi di komplek ruko Milenium blok A11 no.8 Cikupa, Kabupaten Tangerang, membenarkan bahwa pengajuan KPR atas nama Anggi Van Royens di tolak oleh bank BTN.

"Jadi waktu itu bu Anggi pesan rumah dan sudah terbangun, dari perusahaan siap akad terus pengajuan KPR kita ditolak oleh bank. Karena informasi dari bank, ibu Anggi sudah mengambil rumah di tempat lain. Padahal sudah tahu disini lagi pesan rumah tetapi ambil Unit perumahan di tempat lain makannya di tolak bank," menurut Gifari staf legal dari PT. Citra Permai Pesona.

Dilanjutkan oleh Nona staf legal dari PT. Citra Permai Pesona yang juga menemui Awak Media di kantornya.

"Jadi gini pak, kalo sudah ngajuin KPR ke bank BTN yang di Ciputat, kan sedang proses berkas oleh bank, dicek dan dilihat dari data penghasilan dia mungkin tidak mencukupi  atau memiliki angsuran seperti angsuran mobil atau apa atau gajih tidak mencukupi makanya di tolak bank," ucap Nona.

Sedangkan dari pihak Wira/Anggi memang mengambil rumah lagi di wilayah Serpong, namun penyebab mengambil perumahan lagi karena setelah mendapatkan penolakan bank BTN.

"Karena KPR saya dari PT. Citra Permai Pesona di tolak lebih baik saya ngambil di perumahan lain dan langsung di acc KPRnya dan baru kemaren Akad," pungkas Wira

[Tim]

POLITIK

+