-->

Iklan

Polsek Parung Lakukan Penyelidikan serta Amankan Seseorang Membawa Sajam Yang Bukan Peruntukannya.

Admin Kabarrilis.com
Monday, January 08, 2024, 2:21 PM WIB Last Updated 2024-01-08T07:22:52Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com   |  Bogor - Polsek Parung lakukan penyelidikan serta amankan langsung seseorang yang Didapatti membawa senjata tajam jenis Golok, pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 04.20 wib di Gg.Ambar Kampung Bojong Indah Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, yang langsung diamankan oleh piket reskrim dan piket patroli diserahkan warga setempat.

Kapolsek Parung, Kompol Sularso, SH,.MH mengatakan bahwa benar adanya penyerahan seseorang atas nama DS Bin AK ( 27), Buruh, Kampung Sawah Murti Desa Bojong Sempu Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, sekira pukul 01.00 Wib diduga pelaku sedang nongkrong di pos ronda bersama teman - temannya, setelah itu teman pelaku DS Bin AK (27) atas nama D menonton Live anak anak Gg.Amsar di Medsos IG dan mereka mengatakan " mana nih anak anak Gg.Onong " setelah itu teman teman pelaku bilang " ya udah ayo jadiiin " setelah itu langsung janjian untuk melakukan tawuran Antara anak anak Gg.amsar dan Gg.Onong di Kampung Bojong Indah Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, sampai akhirnya hendak akan melakukan tawuran pelaku pulang kerumahnya mengambil 1 (satu) senjata tajam jenis golok panjang ukuran besar warna hitam dan dibawa kembali ke TKP yang dituju, akhirnya aksi tawuran itu sempat terjadi akan tetapi diketahui warga setempat dan langsung membubarkan aksi tawuran tersebut sampai dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti sajam 1 (satu) bilah Golok panjang ukuran besar yang pelaku bawa dari rumahnya. 

"Dalam hal ini tidak sampai ada korban jiwa dan para pelaku aksi tawuran tersebut tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram akan adanya aksi tawuran tersebut, saat ini pelaku DS Bin AK sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan di kenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun" Ungkap. Kapolsek Parung Kompol Sularso [Humas/Red]

POLITIK

+