-->

Iklan

Polsek Leuwiliang Amankan Pelaku Terkait Percobaan Pencurian Pemberatan

Admin Kabarrilis.com
Sunday, December 24, 2023, 7:49 PM WIB Last Updated 2023-12-24T12:50:34Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com    |  Bogor - Pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wib dimana dilaporkan adanya percobaan pencurian sepeda Motor Roda Dua, korban atas nama Reynaldi (28), warga Kampung Hegarsari Desa Cibeber Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
 
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto,. SH,.MH mengatakan, bahwa benar mendapatkan laporan adanya percobaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor roda dua merk yamaha Fino YD A/T No Pol F-3413-FL warna Biru, Tahun 2015, atas nama STNK Arifal Handani alamat Kampung Cibatok Desa Cibatok Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Dimana dari keterangan Korban Reynaldi sedang mengantarkan pesanan berupa paket dari Lazada kerumah Costumer yaitu Robi Ardiansyah yang beralamat Kampung Jambu Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kab Bogor, setelah sampai Korban turun dari sepeda motornya untuk mengantar barang pesanan paket Lazada tersebut kerumah Costumer.

"Namun Korban tidak mencabut kunci kontaknya dimana jarak sepeda motor roda dua dengan jarak Gerbang sekitar 4 Meteran dan korban langsung menunggu pembayaran paket tersebut dari Costumer, seketika korban tidak sengaja menengok kebelakang sepeda motor roda duanya sedang di hidupkan mesinnya dengan seseorang yang tidak korban kenal tersebut, dan akhirnya korban berteriak terdengar oleh warga sekitar dan pelaku DRY (33) langsung dapat ditangkap dan diamankan serta langsung di serahkan ke pihak kepolisian Pllsek Leuwiliang berikut barang bukti sepeda motor roda dua korban" Ungkapnya.

Kompol Agus menjelaskan, setelah diserahkan kepolsek Leuwiliang Pihak Kepolisian melakukan tindak lanjut penyelidikan serta pemeriksaan kepada korban pelapor Reynaldi dan Pelaku DRY (33) yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan barang bukti sepeda motor roda dua. 

"Saat ini diduga pelaku sudah dalam pemeriksaan dan penahanan tindak lanjut proses penyidikan, dimana pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun" Pungkasnya Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus.

Editor    :  Redaksi

POLITIK

+