-->

Iklan

Penertiban Bangunan Liar Berakhir Ricuh, Satreskrim Polres Bogor Amankan Sejumlah Perusuh

Admin Kabarrilis.com
Wednesday, November 22, 2023, 1:59 PM WIB Last Updated 2023-11-22T07:00:30Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com   |   Bogor - Penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciawi di lakukan Personil gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor, penertiban tersebut dilalukan di area Traffic Light Ciawi, sekitaran bawah Jembatan Tol Bocimi Km 47 A dan di sepanjang Jalan Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, pada Selasa, 21 November 2023.

Total penertiban tersebut di lakukan kepada 32 bangunan kios, 1 toilet umum, 10 bangunan di bawah jembatan Tol Bocimi km 47, 1 pos ormas, dan 2 mobil yang parkir di bahu jalan. 

Yang mana dalam aksi penertiban tersebut terjadi kesalah pahaman saat anggota Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan yang merupakan Pos Ormas yang berada di kolong jembatan Tol bocimi, hingga aksi dorong - mendorong diserta lemparan batu pun terjadi, dan menyebabkan beberapa personil Satpol PP dan Sat Sabhara Polres Bogor mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, SH.,MH, menjelaskan, bahwa terkait aksi pelemparan yang di lakukan ormas DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Bogor saat di lakukan penertiban saat ini sudah di tangani secara langsung oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

"Yang mana beberapa orang yang di duga melakukan pelemparan pun langsung di amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor" jelas Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor " Jelasnya (Humas)

Editor  :  Redaksi

POLITIK

+