-->

Iklan

Pabrik Produksi Minuman Energi Cap Rizky Banteng di Depok Diduga Ilegal, BPOM Diminta Sidak

Admin Kabarrilis.com
Tuesday, November 07, 2023, 10:16 AM WIB Last Updated 2023-11-07T07:24:12Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com | Depok - Minuman berenergi merupakan jenis minuman yang mengandung sejumlah besar zat stimulan seperti kafein, asam amino taurin, gula atau pemanis tambahan, dan zat aditif. Minuman ini biasanya dikonsumsi untuk meningkatkan energi, stamina, performa fisik, konsentrasi, suasana hati, serta mengatasi kelelahan.

Seperti Minuman Cap Rizky Banteng, yaitu salah satu merk minuman energi yang diproduksi oleh pabrik Industri Rumah Tangga (PIRT) tepatnya berada di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Namun, minuman tersebut diduga tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Setempat, Karena kode PIRT dalam kemasan minuman ini diduga sudah tidak berlaku atau tidak sesuai. Senin, 06/11/2023.

Berdasarkan informasi, nomor PIRT yang tertera dalam kemasan minuman Cap Rizky Banteng ini yaitu 2401220019481, hanya memiliki 13 digit angka, sedangkan yang berlaku nomor PIRT saat ini terdiri dari 15 digit angka.

Yang tak habis pikir, jika dilihat dari nomor kode wilayah, harusnya tempat produksi minuman ini berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, dari hasil penelusuran Awak Media, minuman energi Cap Rizky Banteng yang beredar di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya ini diproduksi di Kota Depok, tentu saja itu sudah tidak sesuai dengan kode PIRT yang terdaftar di Dinas Kesehatan Setempat. Diduga kuat pabrik yang memproduksi minuman energi tersebut ilegal.
Tak hanya itu, botol kemasan yang digunakan terindikasi memakai botol bekas minuman karbonasi merk lain, terlihat dari kemasan botol yang nyaris serupa, selain itu tidak adanya label halal menambah nilai minus pada minuman merk cap banteng ini.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) itu diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat.

Darma, pemilik usaha industri rumah tangga minuman energi Cap Rizky Banteng pada saat ditemui Awak Media di tempat kediamannya menjelaskan bahwa dia mengaku sudah memiliki izin yang lengkap, akan tetapi dirinya tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya tersebut. Bahkan dia melarang Awak Media untuk mengambil dokumentasi proses produksinya.

"Izin sudah lengkap, ke pak Lurah sini juga sudah, kalau ingin lihat produksinya atur jadwal dulu kang, karena sekarang waktunya sudah malam," jelasnya.

Disisi lain, menurut keterangan salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, bahwa benar produksinya itu adalah minuman energi Cap Rizky Banteng.

"Iya bener, pabrik minuman Cap Rizky Banteng, itu produksinya dibelakang, sudah lama berjalan, tiap hari juga ngirim, cuma yang kerja orang wetan semua, orang sini enggak ada," paparnya.

Diminta kepada Instansi terkait, khususnya PPNS BPOM Jawa Barat  PPNS BPOM Pusat, Dinas Kesehatan Kota Depok, Aparat Kepolisian untuk segera mengambil sikap tegas dan jika memang dugaan ini terbukti, pabrik tersebut segera diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red) 

POLITIK

+