-->

Iklan

Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Pagedangan

Admin Kabarrilis.com
Monday, September 25, 2023, 9:17 AM WIB Last Updated 2023-09-25T02:17:38Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com | Tangerang, - Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegalnya.

Terlihat jelas beberapa toko di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.

Berdasarkan penelusuran, ada dua toko di Kecamatan Pagedangan yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar salah satunya yang berada di Kp.Situgadung RT 01/04 Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Berkedok toko sembako, toko yang berada tepat dipertigaan Cisauk tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menanggapi hal itu, Aktivis Provinsi Banten Fachri Huzzer angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian.Sabtu (23/9/23).

"Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena  dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut." Ujar Aktivis Muda itu dihadapan para awak media.

Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.

”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Tangerang Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya.

Selain di pertigaan Cisauk, ada satu toko yang disinyalir mengedarkan obat keras tanpa izin edar yakni di Kp. Cisauk Tower Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan.
(Tim




.

POLITIK

+