POLRI
Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar.
Laporan : Yayat Irama ||
Kabarrilis.com, Bogor - Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Bogor yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Hendrik l, SH mengamankan pelaku penjual sekaligus pengedar obat daftar G tanpa izin edar di Jl.KH. Umar Rawailat ditoko Cahaya Komestik yang beralamat di kampung Cibereum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 jam 13.30 Wib.
Adapun penangkapan ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter.
Menindak lanju keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka pihak Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen SH,. S.I.K,.M.IK, bahwa atas dasar laporan tersebut maka Kapolsek Cileungsi memerintahkan Panit Reskrim beserta unit reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik" Ungkapnya Kompol Zulkarnaen SH
Kompol Zulkarnaen SH memaparkan, hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 Butir Tramadol dan 22 Butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)" Jelas Kompol Zulkarnaen
Kompol Zulkarnaen SH, menjelaskan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan" Paparnya
Diakhiri, Kompol Zulkarnaen" selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor" Tutupnya. Kompol Zulkarnaen.
Via
POLRI
Post a Comment