-->
24 C
en

Ketum Komnas Perlindungan Anak : Suara Sarifah, Suara Anak Indonesia


Laporan : Muhtadin

Kabarrilis.com Jambi - HAK anak untuk didengar pandangan dan pendapatnya merupakan hak Konstitusional Anak, Olehnya pembungkaman suara Sarifah anak usia 15 tahun atas perjuangannya melindungan dua neneknya yang sudah lanjut usia dan lingkungan sosialnya dampak dari kehadiran perusahaan modal asing dari RRC  yang dilakukan Walikota Jambi  merupakan tindakan  tidak terpuji dan mela ggar hak anak untuk mengeluarkan pandangan dan pendapat anak.

Atas tindakan tak terpuji dan berlebihan itu yang mendorong Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak didampingi Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi mengunjungi Sarifah, dan kedua nenek Sarifah dan kedua orangtuanya  untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar viral di Jambi.

"Setelah mendengar penuturan Sarifah dan kedua orangtuanya secara langsung saya menyimpulkan bahwa kritik yang dilakukan Sarifah melalui media sosial terhadap kebijakan Walikota Jambi merupakan aspirasi, suara dan pendapat anak yang dijamin oleh Undang-undang". Tidak ada yang salah terhadap  sikap itu. Itu adalah suara Sarifah sebagai anak", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media selepas berkunjung ke rumah Sarifah. Selasa 13/06.

Didapat keterangan dari Sarifah, bahwa kondisi tidak adil ini  terhadap kedua neneknya itu sudah di suarakannya sejak Sarifah  usia 10 tahun hingga ia saat ini berusia 15 tahun..

Tidak banyak orang tahu bahwa kritik ketidakadilan sosial yang Sarifah rasakan dan kedua neneknya itu, di tahun 2022 sudah pernah disampaikannya  dan didialokkan  secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo di Istana Presiden, Sarifah menuturkan bahwa pada pertemuan itu semua percakapan  itu dicatat oleh Presiden dan diserahkannya kepada ajudannya.

Pada tahun yang sama daat Presiden Jokowidodo melakukan kunjungan kerja ke Jambi, dan dalam kunjungan kerja itu didampingi Walikota Jambi dan pada kesempatan itu Sarifah berhasil menerobos Protokol dan blokade Panpanpers dan bersua dengan Walikota Jambi, namun Sarifah mendapat amarah dari Walikota Jambi dengan mengatakan bahwa Sarifah bertindak tidak sopan terhadap dirinya, dan mengatakan bahwa Sarifah dan keluarganya  menuntut uang 1.3 Milyard atas pelaporannya kepada perusahaan yang menjadi sumber masalah.

Perkataan  dan ketidakadilan  sosial itulah yang membuat Sarifah sebagai anak marah dan kecewa besar dengan mengatakan dalam media sosialnya dia sedang berhadapan dengan situasi Firaun dan Iblis. Perkataan itulah yang membuat amarah sang Walikota Jambi dengan meminta Kabag Hukum Pemkot Jambi melaporkan dan mengkriminalisasi  Sarifah ke  Polda Jambi.

Pelaporan dan kriminalisasi inilah yang membuat Sarifah dan keluarganya tertekan dan terintimidasi.
Masih menurut Sarifah, dalam kondisi tertekan dan takut dikriminalisasi dan dicabutnya hak-haknya tetmasuk hak atas pendidikan dan hak-hak sipil lainnya, atas desakan Upt Perberdayaan perempuan dan perlindungan anak diminta dan didesak mengakui kesalahan dengan  menandatangani surat pengakuan salah. Dari sinilah terjadi pembungkaman suara  anak  untuk menyampaikan pandangan dan pendapat anak dan pelanggaran terhadap
 hak partisipasi anak.

Sarifah ditekan dan kawatir atas hak-hak sebagai anak dan warga Jambi dengan penuh rasa kecewa akhirnya Sarifah menandatangani surat pengakuan salah disaksikan oleh ibunya..Sarifah kecewa dan menangis terhadap peristiwa itu.

Penyelesaian dengan pendekatan Keadilan restorasi yang dilakukan Upt PPPA Provinsi Jambi dan organisasi peduli anak justru tidak berkeadilan karena tidak dilakukan atas kesepatan dan persetujuan bersama, caranya salah karena melanggar pedoman, syarat , mekanisme dan kode etik penyelenggaraan keadilan restorasi. 

Dengan informasi dan penjelasan dari Sarifah dan keluarganya dan mencari penyelesaian yang berkeadilan  inilah mendorong Komnas Perlindungan anak bernisiasi menawarkan penyelesaian perkara ini kepada Gubernur selaku pimpinan daerah Jambi diantaranya Walikota Jambi mencabut laporannya ke Polda Jambi dan mendesak Walikota meminta maaf kepada keluarga  Sarifah dan meminta Gubernur Jambi memfasitasi agar perushaan membeli dan atau melakukan relokasi rumah nenek Sarifah ke tempat dan lokasi rumah yang lebih baik dan sehat, jelas Arist.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment