Walau Ibu Kota Kab Tangerang Sudah Pindah Ke Tigaraksa, Namun Pendopo Bupati Tangerang, Masih Berada di Kota Tangerang
AS, Banten || Sejak tahun 2000 lalu, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah Resmi Pindah ke Tigaraksa atau ke lahan Parasana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) PT. Panca Wira Sakti (PWS) seluas 45 hektar.
Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, telah selesai membangun," ujar Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Tangerang , Muhammad Hidayat Kepada wartawan Online.
Hal itu bisa dilihat dari pesatnya pembangun gedung perkantoran yang berdiri kokoh diatas lahan PSU seluas 45 hektar tersebut, yang dimana PSU tersebut sudah pernah diserahkan pengembang tanpa disertai sertifikat atas Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Maupun sertifikat atas nama orang lain sebagai - mana telah diberitakan Kabarrilis com, didalam edisi sebelumnya, gunamemastkikan apa yang disampaikan Ka - BPKAD tersebut, bisa dilihat dari pesatnya pembangunan.
Gedung Milik Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya di Kabupaten Tangerang serta seperti pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tagerang di Tigaraksa saat ini.
kini yang menjadi pertanyan publik :
- Jika PSU seluas 41 hektar yang belum diserahkan PT.PWS ( dalam pailit ) disita, apakah pemda harus membayar sesuai dengan keputusan ?,
- Kapan PT.PWS membayar biaya pembangunan gedung perkantoran sebesar Rp.13 Miliar ( dalam pailit ) ?,
Pertanyaan diatas tersebut , bersumber dari pendapatnya pemerintah kabupaten tangerang, pada 31 Desember 2025 dan 2024 lalu .
Dilain kesempatan seseorang warga tigaraksa mengharapkan, agar Rumah Dinas (Pendopo) Bupati Tangerang, berada di Tigaraksa, mengingat Bupati Tangerang terdahulu belum berhasil memindahkan.
Pendopo dari Kota Tangerang ke Tigaraksa dan semoga Bupati Tangerang yang sekarang mau mengujudkannya," ujarnya , di tigaraksa , sabtu , 7 Nopember 2026 ,karena memindahkan pendopo tidaklah begitu sulit ", tutupnya.
Untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dalam pemberitaan guna pemenuhan UU Nomor 40 tahun 1999 dengan kode etik jurnalistik .
Kabarrilis com , juga memberikan hak jawab dan koreksi ,agar menjadi pemberitaan berimbang sebagai sarana informasi publik yang independen.


Posting Komentar