Aktivis bersuara, Bongkar Tuntas Pejabat Polri Atas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
AS, Banten || Aktivis bersuara, bongkar tuntas pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan penyadapan, terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, adalah ancam serius bagi demokrasi dan keamanan nasional. Pada hari Rabu , 04 November 2026, Publik di kejutkan oleh Penangkapan Tersangka terhadap para petinggi Polri.
Penangkapan dan pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan skandal institusional tingkat tinggi yang amat memprihatinkan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin atau perselisihan internal teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan ancaman langsung bagi stabilitas serta keamanan nasional.
Dugaan tindakan penyadapan terhadap pimpinan tertinggi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. pasal yang disangkakan terhadap tersangka inisial (LSP, ASN, EH) yang digunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Selain menggunakan ketentuan dalam KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait peristiwa ini, kami Aktivis masyarakat Sipil menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak Transparansi dan Proses Hukum Terbuka.
Penanganan kasus penyadapan ini tidak boleh diselesaikan secara tertutup melalui mekanisme internal atau pengadilan etik semata. Masyarakat berhak mengetahui motif, aktor intelektual (mastermind), serta rantai komando di balik tindakan taktis penyadapan tersebut. Kasus ini harus diproses secara pidana secara terbuka dan akuntabel.
2. Usut Aktor Intelektual.
Siapa dalang dibalik skenario tersebut, yang menyuruh melakukan penyadapan, Dugaan keterlibatan pejabat kepolisian dalam operasi intelijen ilegal terhadap pimpinan negara mengindikasikan adanya politik di dalam tubuh institusi Polri, Kami mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto yang belum lama dilantik untuk dilakukannya investigasi menyeluruh untuk membersihkan Polri dari praktik-praktik politik praktis dan abuse of power.
Tindakan penyadapan ilegal terhadap simbol pimpinan negara adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan institusi penegak hukum kembali pada fungsi aslinya. melindungi rakyat dan menegakkan hukum, bukan menjadi alat kekuatan politik tertutupnya.


Posting Komentar