Sudah Saatnya Kajari Tangerang, Membongkar Dugaan Penjualan Lahan PSU di Tahun 2015 Lalu
AS, Banten || Demi tegaknya keadilan dalam kesetaran dihadapan hukum (Equality Befere The Law), dengan kewenangan yang dilimiliki Aparat Pengegak Hukum (APH) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas dasar kewenangan yang dimilikinya, sudah waktunya Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, mengusut tuntas adanya penjualan Parasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang diduga dijualnya oleh salah satu oknum pengembang perumahan, pada tahun 2015 lalu.
Dimana lahan PSU di peruntukkan sebagai Area Publik, sebagaimana termaktub dalam Gambar Site Plan 653 .2 / 772 RT.DTR / 2016 sebagai syarat yang digunakan diwaktu penyerahan fasos fasum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, pada tahun 2016 lalu.
Mengapa hal diatas tersebut, perlukan tindakan tegas dari Aparat Pegak Hukum (APH ).ada beberapa alasan, salah satu untuk menghidari pertanyaan publik .seperti " yang satu dilindungi ,dan yang lainnya ditindak ?", kedua demi terwujudnya kesetaraan dihadapan hukum, Ketiga untuk menghilangkan "kesan tebang pilih ?", dan yang keempat demi terwujudnya, penyelengaraan negara yang jujur , bersih,dan bebas dari korupsi , kolusi dan nefotisme ( KKN ) sebagaimana telah diatur didalam Undang- undang yang berlaku.
Karena publik sudah terlanjur ragu terhadap ketegasan dari Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD )Cq. Bidang aset Kabupaten Tangerang.
dimana keraguan publik tersebut , bersumber dari belum adanya ,Surat Kuasa Khusus ( SKK ) yang berikan kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupeten Tangerang ,tentang temuan BPKAD pada tahun 2017 lalu,yang berkaitan dengan dugaan penjualan lahan PSU diatas tersebut ?,
Sebelum menguatnya keraguan publik tentang ketegasan Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang , pada awalnya publik mengharapkan tentang adanya kerja sama atara BPKAD Kabupaten Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang, yang berkaitan dengan penyelesaian atau penyelamatan lahan PSU , seperti yang lakukan pada tahun 2025 lalu.
Namun dari sekian lama menunggu kerjasama antara BPKAD dengan kejari . kini publik menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum ( APH ) deri Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Tangerang .
Tidak lagi menunggu ,Surat Kuasa Khusus Khusus ( SKK ) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah ( BPKAD ) Cq.Bidang aset Kabupaten Tangerang , yang di Nakhodai mantan Sekban BPKAD tahun 2017 lalu tersebut,
Kata Junius di tangerang , senin ,5 Oktober 2026.lanjut Aktivis Anti Korupsi mengatakan, sebenarnya megusut kasus ini tidaklah begitu sulit.selain lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor kejari pejabat yang mengetahui dugaan penjualan lahan PSU dimaksud, masih menduduki Jabatan Strategis di pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang ", tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kabarrilis com , mantan Sekban BPKAD Kabupaten Tangerang ,dan mantan Sekdis Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang , belum berhasil di Konfirmasi tentang dugaan perubahan Site Plan 653.2 / 772 RT.DTR / 2016 , sebagaimana tertulis didalam surat BPKAD pada tahun 2017 lalu, penegasan atau solusi dari dugaan penjualan fasos fasum diatas tersebut , Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabarrilis com , pada tahun 2018 lalu , bahwa dugaan diatas tersebut , sudah pernah ada laporan aduan ( lapdu ) dari salah satu penggiat anti korupsi .
yang berkaitan dengan dugaan penjualan lahan PSU, kepada kejaksaan Negeri pada tahun 2018 lalu , namun sampai berita ini diterbitkan.Kabarrilis com , belum berhasil mendapatkan komfirmasi dari kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Tangerang ,terkait informasi yang diperoleh Kabarrilis com ,tentang kebenaran lapdu diatas tersebut.


Posting Komentar