Sekda Kab.Tangerang Diduga Meggunakan Jurus "Membisu " Untuk Menghindari Pertanyaan Wartawan
AS, Banten || Belum reda pemberitaan tentang dugaan pejualan PSU pada tahun 2015 lalu yang diduga dilakukan alah satu oknum pengembang perumahan yang berlokasi diwilyah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana yang termatub dalam serah terima fasos / fasum antara Pengembang Perumahan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, pada tahun 2016 lalu.
Dengan Temuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cq Bidang Aset Kabupaten Tangerang setahun kemudian sebagaimana yang tertulis didalam surat - nya pada tahun 2017 lalu.
Atas adanya hal tersebut diatas, mengundang pertanyaan publik, tentang peristiwa yang sesungguhnya telah terjadi, didalam persolan atau dugaan penjualan PSU.
Kini publik punya kecurigaan terhadap sikap "membisu, yang masih nampak dari ", mantan Sekertaris (Sekban) tahun 2017 lalu, karena dengan sampai saat ini belum juga ada tanda keterbukaan informasi kepada masyarakat secara luqs.
Padahal didalam hal ini, publik juga punya hak untuk mengetahui tentang apa yang sesungguh nya telah terjadi dari adanya dugaan penjualan PSU tersebut.
Jikalau ada keterbukan informasi, sebagimana telah diatur dalam perundang - undangan yang berlaku, dari pejabat yang dipercaya membuat kebijakan tersebut.
Dapat diartikan, salah satu pertanyaannya dari publik belum juga terjawab sampai kini mereka harus sabar menunggu waktu, dari para pihak yang memiliki kewenangan untuk menjawab.
Sudah seharusnya sikap "membisu" nya Pejabat diera reformasi ini sudah tidak diperlukan lagi "diperlihatkan" kerena masyarakat juga punya hak tahu tentang hasil kinerjanya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Pada saat ini di Nakhodai HM sejak tahun 2000 lalu, karena terkait persoalan dugaan penjualan PSU di tahun 2015 lalu bukan bersifat pribadi, akan tetapi berada di area publik.
Tentang sikap "membisu" disinylir diperlihatkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, terkait dengan dugaan perubahan Site Plan.
Sebagaimana tertulis didalam surat BPKAD Kabupaten Tangerang, karena belum adanya penjelasan terkait dugaan diatas tersebut ,dari mantan Sekdis Tata Ruang dan Bangunan seperti
diberitakan Kabarrilis com , di edisi yang lalu .
Hal " membisu " juga diduga dilakukan , Sekretariat ( Sekda ) Daerah Kabupaten Tangerang,
berhubumgan dengan dugaan pejualan PSU maupun tentang realisasi anggaran makan minum ( Mamin ) di lingkungan Sekretariat Daerah ( Sekda ) Kabupaten Tangerang , tahun Anggaran 2026 seperti diberitakan Kabarrilis com, di edisi minggu lalu.
Dilain Kesempatan Inspektur / Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang yang diminta tanggapannya seputar dugaan penjualan PSU tahun 2015 lalu ,sebaiknya hal tersebut, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Organisadi Perangkat Daerah ( OPD ) yang berangkutan ( BPKAD ) .
Ketika ditanya realisasi anggaran tahun 2026 untuk makan / minum (mamin) dilingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dalam penjelasannya.
Merurut data yang ada diaplikasi E - Audit untuk RUP murni senilai Rp.10.140.548.000.
Untuk Data E - Purchasing 2026 Rp.7.767.808.000
Sedangkan Untuk ARK perubahan Rp.12.615 .772.000," kata Tini wartini, kepada Kabarrilis. com, Rabu, 07 Oktober 2026.


Posting Komentar