'No Comment', Diduga Jadi Jurus Sakti Sekda Kab Tangerang Dalam Menjawab Pertanyaan Publik
AS, Banten || Dalam era keterbukaan informasi publik saat ini, sangat memerlukan pejabat yang mampu mejawab persolan yang di pertanyakan publik, yang berkaitan dengan hasil kinerjanya, bukan mengunakkan jurus 'No Comments'.
Seperti yang digunakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja yang terkait dengan realisasi anggaran untuk makan dan minum (mamin) di tahun 2026 dilingkungan kerjanya.
Jika merujuk pada Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sehingga tidak ada alasan 'no comment' untuk menjawab pertanyaan publik tentang realisasi anggaran makan dan minum (mamin) yang berada diruang lingkup kinerja Sekda.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, sudah seharusnya badan publik wajib menjawab pertanyaan yang diajukan sebagai bagian dari bentuk transparansi keterbukaan informasi publik.
"Maka dari itu pertanyaan yang diajukan harus dijawab dalam waktu 14 hari. hal ini justru memantik spekulasi publik mengenai anggaran makan dan minum dilingkungan Sekda yang tidak memberikan informasi tersebut", ungkap Junius Gefer di Tangerang, Selasa, 20 Oktober 2026.
Hal serupa pun dikomentari Hariyansyah, SH., salah seorang Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Tangerang dengan tegas menyatakan, anggaran itu uang hasil pajak dari Rakyat,
"Sudah seharusnya publik wajib mengetahui dikemanakan uang tersebut digunakan. jika pola ini terus dilakukannya dengan tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan dari publik.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Sekda, itu sudah mengingkari asas - asas Pemerintahan dalam Good Govermanance Transparansi dan akuntabel ", tegasnya.
Guna memenuhi ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, kabarrilis.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak dalam pemenuhan rasa keadilan.


Posting Komentar