Komite Sekolah Laporkan Dugaan Pungli dan Kesewenang-wenangan di SMKN 1 Badiri ke Disdik dan Inspektorat Sumut
Kabarrilis.com, Tapanuli Tengah || Komite SMK - Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi menyampaikan surat pengaduan dan keberatan tentang dugaan kesewenang - wenangan atas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Surat tertanggal 30 Juli 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dokumen pengaduan tertulis yang ditandatangani Ketua Komite SMKN 1 Badiri, Edy S. Hutauruk, diuraikan sejumlah poin krusial yang dinilai merugikan orang tua/wali peserta didik dan melanggar regulasi pendidikan.
Penerapan sistem lima hari sekolah di SMKN 1 Badiri dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Sekolah diduga tidak pernah mengundang atau melibatkan Komite Sekolah.
Selain itu, jam pelajaran untuk mata pelajaran inti ditempatkan pada siang hingga sore hari, yaitu di akhir pembelajaran, sehingga memicu keluhan siswa akibat kelelahan.
Pihak sekolah juga diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam penyelenggaraan Tahun Pelajaran 2025/2026, Komite Sekolah tidak diundang, baik dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun dalam penetapan sistem lima hari sekolah.
Pemungutan dan penggunaan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari seluruh siswa perbulannya sebesar Rp. 30.000,00 per - siswa di stiap bulannya disinyalir sebagai modus pungli.
Berdasarkan rincian dokumen lampiran penggunaan dana, pengalokasian dana tersebut diduga dialirkan untuk tunjangan serta keuntungan pribadi Kepala Sekolah dan oknum guru, bukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Terhadap peserta didik baru Tahun Pelajaran 2025/2026, pihak sekolah diduga menetapkan pemungutan biaya masuk sebesar Rp600.000,00 per siswa secara sepihak tanpa rapat kesepakatan bersama orang tua dan komite.
Rincian biaya tersebut mencakup atribut/pakaian olahraga Rp220.000,00; baju batik Rp70.000,00; pakaian jurusan Rp280.000,00; dan SPP bulan Juli Rp30.000,00.
Terdapat pula dugaan penerimaan siswa baru di luar jadwal resmi (melalui “jalur belakang”) dengan patokan uang sebesar Rp1.500.000,00 per siswa.
Dugaan ini turut diperkuat bukti percakapan pesan singkat.
Siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah mencairkan dana dari bank diduga diarahkan untuk menemui oknum guru di ruangannya guna menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “ucapan terima kasih”.
Tindakan pemungutan biaya di sekolah negeri tanpa dasar hukum dan kesepakatan resmi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membatasi penggalangan dana pada bentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela, serta melarang tegas penggalangan dana dalam bentuk pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua.
Ketentuan ini masih berlaku dan menjadi rujukan pengawasan pada 2025.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan bebas dari pungutan tidak sah;
Pasal 34 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Untuk jenjang menengah negeri, praktik pungutan juga bertentangan dengan prinsip pendanaan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, yang membedakan secara tegas antara pungutan yang bersifat wajib dan sumbangan yang sukarela.
Secara pidana, praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau gratifikasi ilegal.
Ketentuan mengenai pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP, sedangkan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu dicatat bahwa beberapa pasal dalam UU Tipikor telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun kerangka pemidanaan korupsi dan pemerasan oleh pejabat tetap relevan untuk menjerat praktik pungli di sekolah negeri.
Atas berbagai temuan tersebut, Komite Sekolah memohon kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas.
Komite juga secara resmi mendesak penghentian pemungutan uang SPP di SMKN 1 Badiri terhitung mulai Juli 2025. (Redaksi/Irwan Dikwi Situmeang)



Posting Komentar