Kades Situudik Mamatsuddin Hadir Dalam Rapat Agenda Panitia Pemilihan BPD
M. Ilyas, Jawabarat || Untuk memastikan atas tahapan penetapan jadwal Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situudik untuk masa bakti 2027 - 2035 yang sudah disosial - isasikan langsung Panitia.
Kepala Desa (Kades) Situudik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Mamat Sudin, Kamis, 01 Oktober 2026. Turut hadir dalam agenda Penetapan Jadwal, Tempat dan Waktu Pelaksanaan.
"Kegiatan ini diselenggarakann oleh Panitia Pengisian Anggota BPD yang sesuai jadwal tahapan Pembukaan, Penjaringan, seleksi administrasi dan penetapan calon.
Total kebutuhan untuk pengisian Anggota BPD Situudik itu jumlahnya sembilan orang, enam orang Laki-laki sebagai keterwakilan wilayah dengan tiga orang lagi keterwakilan Perempuan.
Sementara didalam tahapannya itu sudah sesuai dengan mekanisme yang dijalankan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, penjaringan, administrasi dan penetapan.
Hari ini merupakan Musyawarah Mufakat Pemilihan Anggota BPD untuk penetapan calon, jadwal tempat dan waktu," ungkap Mamatsudin di Aula Desa Situudik.
Dalam kesempatan yang sama, Yogi selaku
Staff Kasie Pemerintahan di Kecamatan Cibungbulang, menyatakan acuan dasar untuk pemilihan Anggota BPD periode 2027 - 2035.
"Acuan dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawarat - an Desa atau BPD.
Regulasi yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, hingga keanggotaan didalam lembaga tersebut dan hal itu sudah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya.
Sementara untuk mekanisme pemilihannya dilakukan dengan 2 cara, Yogi melanjutkan untuk laki-laki pemilihannya dilaksanakan di tingkat wilayah / Dusun secara Demokrasi.
Khusus untuk keterwakilan Perempuan itu dipilih secara terpisah setengah di tingkat Desa untuk memenuhi target 30 persen, walaupun di tingkat wilayahnya terpenuhi," katanya.
Dalam hal pemilihan khusus keterwakilan Perempuan, menurut Sudjarwo Wakil Ketua Panitia Pelaksana kegiatannya serentak di tingkat Desa ada dalam Serat Edaran (SE) Bupati Bogor.
"Terkait target pemenuhan kebutuhan 30 persen keterwakilan perempuan itu adanya didalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 141.2/851/DPMD/2018 tentang Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026–2034 dan 2027–2035," ujarnya.


Posting Komentar