-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ka - BPKAD Kab. Tangerang, Masih Bungkam Terkait Dugaan Penjualan PSU Seluas 10. 000 M²


AS, Banten || Fasilitas Sosial / Fasilitas Umum (fasos - fasum)  harus diserahkan pengembang perumahan kepada pemerintah daerah ,agar pemeliharaan  menjadi tanggung jawab pemda sehingga tidak membebani  warga perumahan agar seluruh biaya  pemeliharan fasos / fasum tersebut di bebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ).

Namun dalam perakteknya penyerahan :
Prasarana ,Sarana ,dan Utilitas umum ( PSU ) dari "pengembang kepada pemerintah daerah  terkadang tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah termaktub didalam peraturan perundang -undangan yang ada ?",
Disisi lain aturan yang mengatur tentang penyerahan  Prasarana , Sarana ,dan Utilitas umum telah ada aturannya , bahkan telah berapa kali perubahan atau penguatan disetiap Eranya.

1. Periode 2011 - 2025 : Era Undang -Undang  Nomor 1 tahun 2011 serta Peraturan lainnya.

Namun Regulasi di atas tersebut,diduga belum  maksimal di Gudakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD )Kabupaten Tangerang ,terkait Temuannya  pada tahun 2017 lalu ,tentang adanya dugaan penjualan lahan PSU seluas 10.000 m2 pada tahun 2015 lalu , oleh salah satu oknum pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Tigaraksa ?,

Berhubungan dengan peristiwa  yang terkait dengan dugaan penjualan PSU , seharusnya tidak perlu terjadi .jika merujuk pada peraturan yang berlaku serta adanya kemauan dalam memahami, arti dari kata  Parasarana , Sarana ,dan Utilitas umum ( PSU ) ?

1. Pada tahun 2015 lalu, diduga ada penjualan PSU seluas 10.000 m2 yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang yang bersangkutan ? 

2. Serah terima PSU anatara Pengembang Perumahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lalu ?

3.Pada tahun 2017 lalu BPKAD menemukan bahwa didalam serah terima fasos / fasum pada tahun 2016 terdapat  PSU yang diduga dijual oknum pengembang yang bersangkutan ?

Menyangkut dugaan  di atas tersebut , bersumbar dari  Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang pada tahun 2017 lalu ?,
Sampai berita ini di terbitkan ,senin ,26 Oktober 2026 Kabarrilis com ,belum berhasil mendapatkan penjelasan / jawaban dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Cq. Kabid Aset Kabupaten Tangerang .

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dalam pemberitaan guna pemenuhan kewajiban Undang -undang tentang PRES Nomor 40 tahun 1999 dengan kode etik jurnalistik .

Kabarrils com,  memberikan hak jawab dan koreksi, agar menjadi pemberitaan berimbang sebagai sarana informasi publik yang independen .
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar