Ka - BPKAD Kab. Tangerang, Masih Bungkam Terkait Dugaan Penjualan PSU Seluas 10. 000 M²
AS, Banten || Fasilitas Sosial / Fasilitas Umum (fasos - fasum) harus diserahkan pengembang perumahan kepada pemerintah daerah ,agar pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemda sehingga tidak membebani warga perumahan agar seluruh biaya pemeliharan fasos / fasum tersebut di bebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ).
Namun dalam perakteknya penyerahan :
Prasarana ,Sarana ,dan Utilitas umum ( PSU ) dari "pengembang kepada pemerintah daerah terkadang tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah termaktub didalam peraturan perundang -undangan yang ada ?",
Disisi lain aturan yang mengatur tentang penyerahan Prasarana , Sarana ,dan Utilitas umum telah ada aturannya , bahkan telah berapa kali perubahan atau penguatan disetiap Eranya.
1. Periode 2011 - 2025 : Era Undang -Undang Nomor 1 tahun 2011 serta Peraturan lainnya.
Namun Regulasi di atas tersebut,diduga belum maksimal di Gudakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD )Kabupaten Tangerang ,terkait Temuannya pada tahun 2017 lalu ,tentang adanya dugaan penjualan lahan PSU seluas 10.000 m2 pada tahun 2015 lalu , oleh salah satu oknum pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Tigaraksa ?,
Berhubungan dengan peristiwa yang terkait dengan dugaan penjualan PSU , seharusnya tidak perlu terjadi .jika merujuk pada peraturan yang berlaku serta adanya kemauan dalam memahami, arti dari kata Parasarana , Sarana ,dan Utilitas umum ( PSU ) ?
1. Pada tahun 2015 lalu, diduga ada penjualan PSU seluas 10.000 m2 yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang yang bersangkutan ?
2. Serah terima PSU anatara Pengembang Perumahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lalu ?
3.Pada tahun 2017 lalu BPKAD menemukan bahwa didalam serah terima fasos / fasum pada tahun 2016 terdapat PSU yang diduga dijual oknum pengembang yang bersangkutan ?
Menyangkut dugaan di atas tersebut , bersumbar dari Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang pada tahun 2017 lalu ?,
Sampai berita ini di terbitkan ,senin ,26 Oktober 2026 Kabarrilis com ,belum berhasil mendapatkan penjelasan / jawaban dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Cq. Kabid Aset Kabupaten Tangerang .
Untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dalam pemberitaan guna pemenuhan kewajiban Undang -undang tentang PRES Nomor 40 tahun 1999 dengan kode etik jurnalistik .
Kabarrils com, memberikan hak jawab dan koreksi, agar menjadi pemberitaan berimbang sebagai sarana informasi publik yang independen .


Posting Komentar