Desakan Audit Investigatif SMKN 1 Badiri, Dugaan Pungli SPP Hingga Belajar di Tenda Pascabanjir
Kabarrilis.com, Sumut || Komite Sekolah SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan audit investigatif atas dugaan pungutan liar (pungli) SPP serta maladministrasi pengelolaan sekolah.
Desakan itu disampaikan menyusul aduan resmi tertanggal 30 Juli 2025 yang dinilai memberatkan wali murid, terutama di tengah kondisi darurat pascabanjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada 25 November 2025.
Aduan tersebut menyoroti sejumlah persoalan mendasar
Kebijakan lima hari sekolah dinilai cacat prosedur karena tidak disosialisasikan dan tidak melibatkan Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Penjadwalan mata pelajaran inti pada sore hari juga diprotes wali murid karena membuat siswa mengalami kelelahan fisik dan mental.
Selain itu, manajemen sekolah dituding mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang pada prinsipnya melarang komite melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid.
Polemik semakin meruncing dengan dugaan pungli berupa pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp30.000 per siswa setiap bulan.
Berdasarkan data Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah dari SPP Tahun Ajaran 2024/2025, dana dari 630 orang tua siswa tersebut diduga dialihkan untuk membayar tunjangan Kepala Sekolah dan guru berstatus PNS, dengan total penerimaan mencapai Rp75.600.000.
Rinciannya, antara lain, tunjangan Kepala Sekolah sebesar Rp4 juta untuk periode Maret–Juni 2025, tunjangan enam orang Wakil Kepala Sekolah Rp11.200.000, serta pengadministrasian kelas untuk 20 orang sebesar Rp6 juta.
Temuan lain menunjukkan sejumlah nama guru ASN dituliskan kembali sebagai penerima tunjangan guru honorer.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah X Sibolga–Tapteng melalui Kasi SMK Hisar Silaban menegaskan bahwa penggunaan dana SPP untuk tunjangan PNS merupakan pelanggaran administrasi.
Ia telah memeriksa Kepala SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, dan memerintahkan pengembalian anggaran tersebut guna menghindari protes orang tua siswa.
Regulasi yang berlaku menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan menetapkan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk SPP, karena pembiayaan operasional telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber pendanaan pemerintah lainnya.
Selain SPP, terdapat beban biaya masuk sekolah sebesar Rp600.000 per siswa dengan dalih pengadaan pakaian seragam.
Berdasarkan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, sekolah juga diduga mempraktikkan jalur tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru di luar jadwal resmi dengan tarif Rp1.500.000 per siswa.
Krisis kepercayaan terhadap manajemen sekolah kian memprihatinkan setelah kondisi fisik SMKN 1 Badiri lumpuh total akibat banjir bandang.
Hingga kini, sebanyak 520 siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara darurat di 12 ruang darurat serta tenda bantuan pemerintah berlabel Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bangunan sekolah tertimbun material lumpur dan kayu, dengan sejumlah ruangan dilaporkan hilang diterjang arus banjir.
Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Badiri, Edy S. Hutauruk, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Gubernur Sumatera Utara dalam agenda kunjungan kerja ke Tapanuli Tengah demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi di sektor pendidikan.
“Nanti akan kami update informasinya. Setelah kunjungan Gubernur Sumut ke Tapteng, kami akan menyampaikan permasalahan ini secara langsung, kemungkinan dalam waktu dekat ini, karena no viral, no justice,” kata Edy S. Hutauruk.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan konfirmasi dari media.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara juga belum merilis pernyataan tertulis mengenai tindak lanjut audit investigatif yang didesak Komite Sekolah. (Irwan Dikwi Situmeang)


Posting Komentar