Tindak Lanjut Aktivis Anti Korupsi Akan Lapor APH Terkait Dugaan Penjualan Lahan PSU Tahun 2015 Oleh Salah Satu Oknum Pengembang
AS, Banten || Demi tegaknya peraturan dan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Pepublik Indonesia ( NKRI ) Praktisi hukum bersama Aktivis Anti Korupsi, yang akan melaporankan ke Aparat Pegak Hukum (APH).
Sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus lahan Prasarana dana Sarana Umum (PSU) yang telah dijual oleh salah satu Oknum Pengembang di Kabupaten Tangerang pada tahun 2015 silam.
Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 43 Tahun 2018 tentang, tata cara pelaksanaan peran serta masysrakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Ketika ditanya kapan kasus ini resmi diaporkan ke APH ?, jika sudah resmi kami laporkan. akan disampaikan ke publik ", ujar salah satu aktivis Jumat, 25 September 2026.
Pertanyaan yang sangat normatif, mengapa ada
pembiaran tentang dugaan penjualan lahan PSU Oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang ?
Apakah dugaan penjualan lahan PSU bisa di kategorikan , seperti peribahasa " Gajah di peluput mata tidak terlihat ,Semut di peluput mata orang lain bisa terlihat ?", Katanya kepada Kabarrilis com.


Posting Komentar