-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Publik Menanti BPKAD Dengan Kejari Kab. Tangerang Usut Tuntas Dugaan Penjualan lahan PSU Tahun 2015


AS, Banten || Keberberhasilan Badan Pengolala Keungan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang dengan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terkait tentang pengamanan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan lainnya yang semula dikuasi pihak lain.

Namun  keberhasilan tersebut telah ditunjukan Oleh BPKAD Cq. Bidang aset yang di nakhodai Muhamad Hidayat, mengapa ? ketegasan seperti dibawah ini diharapkan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang  diberlakukan.

Hal itu merujuk pada  fakta - fakta yang ada, dimana  Muhammad Hidayat itu jauh sebelum menjabat sebagai Sekertaris BPKAD Kabupaten Tangerang namun sudah mengetahui terkait adanya dugaan penjualan lahan PSU pada tahun 2015 silam

Hal itu termaktum di dalam penyarahan fasos / fasum pada tahun 2016 - 2017 lalu, yang telah daketahui oleh BPKAD dimana  dugaan pejualan lahan PSU dilakukan oleh salah satu oknum pengembang di Wilayah Kecamatan Tigaraksa. 

Berdasarkan informasi dengan data - data yang dihimpun Kabarriilis.com, bahwa penyeselesain tentang adanya dugaan penjualan lahan PSU di tahun lalu berada itu dipundak Kaban BPKAD yang sampai saat ini menjabat.

Mengingat masa jabatan Muhammad Hidayat  sudah mendekati tujuh ( 7 ) tahun yang bila di- artikan, Dirinya menduduki kursi BPKAD paling lama selaku eselon II di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Muhamad Hidayat juga dipercaya oleh Bupati untuk menjbat Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang.


Sementara lahan PSU Perumnas seluas 1. 386 meter persegi Rp.6.065.000.000 yang beralamat di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk yang diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.

Kedua, lahan PSU Medang Lestari seluas 11.213 meter persegi Rp.67.278.000.000  yang beralamat di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedagan yang dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.

Ketiga, lahan PSU Global Living 1 dan 2  yang beralamat di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 meter  Rp1.526.000.000 juga diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.

Hal diatas dapat terwujud, setelah Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupeten Tangerang Menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang pada tahun 2025.

Yang mejadi pertanyaan publik ,

1. Apakah BPKAD bersama Kejari Kabupaten Tangerang melakukan hal yang sama diatas tersebut, terhadap oknum  pengembang yang telah diketahui BPKAD tentang adanya dugaan penjualan lahan PSU ?

2. Apakah keberhasilan di tahun 2025 itu dapat 
diterapkan kepada peritiwa yang telah diketahui BPKAD pada tahun 2017 lalu ?

3. Apakah peraturan yang  ada bisa  diterapkan berlaku sama ?

Pertanyaan yang disampaikan Publik diatas itu bersifat menggantung, mengingat sampai berita ini di terbitkan kabarrilis.com, pada Selasa 09 September 2026  belum ada pejelasannya dari Sekda, Kaban BPKAD dan juga Kadis Tata Ruang Kabupaten Tangerang.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar