-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Madas Nusantara Akan Dorong Penjarakan Perampas Hak Kompensasi Nelayan Sampang Rp.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia


AS, Jakarta || Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara akan membela kepentingan ribuan Nelayan Sampang dan Pamekasan yang kompensasi Rp.21 milyar dari Petronas Carigali Indonesia dirampas oleh oknum-oknum pejabat yang tidak berhak, hingga mereka dipenjara.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seusai melakukan audiensi dengan PN Jakarta Utara terkait membela kepentingan anggotanya tentang pencairan dana konsinyasi yang dipersulit.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu, kasus raibnya dana kompensasi nelayan Sampang dan Pamekasan itu, kurang memperoleh perhatian serius dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Padahal dananya itu sudah cair sejak tahun 2024, namun pihak nelayan hingga tahun 2026 merasa belum menerima 

Hal tersebut menjadi perhatian Ormas Madas Nusantara setelah masyarakat nelayan memohon agar Madas Nusantara ikut memperjuangkan hak atas dana kompensasi dari Petronas yang dijarah itu. Madas Nusantara tidak sendiri, tapi menggandeng LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang sebelumnya turut memenjarakan Bupati Bangkalan, Sampang dan Pamekasan karena korupsi.

"Karena ini kepentingan hak dari ribuan Nelayan Sampang dan Pamekasan, kami Madas Nusantara akan meminta perhatian dari penegak hukum. Karena kami menduga mandegnya proses hukum kasus ini karena ada intervensi politik ke penegak hukun," tegas Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi keturunan Raja Sumenep, Arya Wiraraja itu

Kasus raibnya dana kompensasi nelayan senilai Rp21 miliar dari Petronas berawal dari penggelapan dana ganti rugi rumpon (alat bantu tangkap ikan) milik nelayan Pantai Utara Madura, khususnya di Kabupaten Sampang dan Pamekasan Jawa Timur. 

Dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum pejabat dan pihak ketiga sehingga tidak pernah sampai ke tangan ribuan nelayan Sampang dan Pamekasan yang berhak.

Secara kronologis kasus raibnya dana kompensasi ini disampaikan Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sebagai berikut ;

Dampak Eksplorasi Migas Petronas (Awal Mula Kasus). Perusahaan migas asal Malaysia, PT Petronas, melakukan aktivitas eksplorasi minyak dan gas di wilayah perairan Utara Madura menggunakan kapal seismik. 

Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan parah pada ratusan rumpon milik nelayan setempat karena terseret kapal. Akibat hilangnya rumpon tersebut, hasil tangkapan nelayan anjlok drastis dan memicu krisis ekonomi bagi ribuan keluarga nelayan.

Kesepakatan Ganti Rugi dan Pencairan Dana (September – Oktober 2024). Untuk mengganti kerusakan rumpon dan kerugian nelayan, Petronas bersedia menyalurkan dana kompensasi total sebesar Rp21 miliar. 
Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Sampang, Petronas mencairkan dana tersebut secara bertahap pada September dan Oktober 2024. Pihak Petronas melepaskan dana tersebut secara resmi, mengira kompensasi akan langsung didistribusikan kepada kelompok nelayan terdampak. 

Pemindahan Dana ke Rekening Pribadi dan Penyelewengan
Dana bukannya masuk ke rekening kelompok nelayan, tapi dana Rp21 miliar tersebut diduga dialihkan ke pos lain melalui birokrasi pemerintahan daerah. Sebagian dana kompensasi ditengarai masuk ke rekening pribadi seorang individu berinisial S. Oknum S ini diduga adalah adik dari Wahyu Prihartono Kepala Dinas Perikanan Sampang. 

Pencairan dana ke S yang tidak memiliki keterkaitan merupakan pelanggaran. Dana tersebut kemudian diduga dialihkan secara illegal ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi senilai Rp.6 milyar, kemudian senilai Rp.13 milyar keperusahaan tertentu. Sisanya kemungkinan jadi bancaan ke oknum Petronas, SKK Migas, Elnusa dan Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.

Gelombang Protes Nelayan dan Pelaporan Hukum (Agustus – September 2025)
Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian dan menyadari bahwa hak mereka digelapkan, para nelayan yang didampingi aktivis setempat mulai menyuarakan protes. Kasus ini pun mulai bergulir ke ranah hukum: 

Laporan ke KPK: Pada September 2025, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melaporkan jajaran Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, SKK Migas, hingga pihak Petronas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Selain ke KPK kasus ini juga dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Polda Jatim. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polda Jatim guna mengungkap secara terang benderang siapa saja aktor utama di lingkungan pemerintahan daerah dan dinas terkait yang menikmati aliran dana haram tersebut. Pasal yang dikenakan sementara adalah penggelapan dana.

Tetapi kemungkinan Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan melaporkan kembali kasus ini kepegak hukum dalam konteks abuse of power (penyalahgunaan wewenang), gratifikasi dan korupsi. Karena menurut Jusuf Rizal, diduga ada keterlibatan Kepala Dinas Perikanan dan Bupati Sampang yang turut menerima aliran dana, meski disebut sebagai pinjaman pribadi. 

"Jika masuk dengan Pasal korupsi, maka pemberi dan penerima aliran dana haram itu dapat dijerat hukum. Jika penggelapan hanya penerima dana dari Petronas yang kena Pasal," tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) .
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar