Fasos Fasum Adalah Area Publik, Sudah Seharusnya Kejari Tangerang Usut Dugaan Penjualan Lahan PSU 2015 Silam !!!
AS ,Banten || Lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) adalah lahan yang dialokasikan dalam Site Plan perumahan untuk kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti jalan, drainasi, ruang terbuka hijau dan sarana sosial.
Dengan itu pengembang wajib menyediakan dan menyerahkannya lahan PSU kepada Pemerintah Daerah guna menjamin hunian yang layak, aman dan nyaman.
Kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan PSU merupakan salah satu cara untuk mencegah penguasan fasilitas Perumahan oleh Individu tertentu dan memudahkan pemerintah, dalam pemeliharaan fasos fasum.
Jika itu tidak terpenuhi, sangsi tentang penjualan atau pengalihan lahan PSU oleh Pengembang Perumahan adalah sebuah tindakan ilegal yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011.
Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKK) dengan ini sudah memuat aturan tentang sanksi Administratif, Pidana dan Denda kepada pengembang perumahan yang menjual atau mengalihkan lahan PSU tersebut.
Jika oknum pengembang perumahan mau tunduk dan mau taat terhadap Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, disertai tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Cq. Pejabat BPKAD Kabupaten Tangerang.
Terkait dugaan penjualan maupun persoalan pengalihan lahan PSU tersebut, pasti dapat dihindari diwilayah Kabupaten Tangerang, yang ber-mottokan Tangerang Gemilang ini," ungkap salah satu aktivis anti korupsi ke Kabarrilis.com Selasa , 29 September 2026.
Lanjut aktivis yang telah banyak melaporkan dugaan korupsi ke Aparat Pegegak Hukum ( APH ) mengatakan , terkait dugaan penjualan lahan PSU,yang terjadi pada tanggal , 25 juni 2015 lalu.
telah ditemukan keanehan - keanehan dalam prosedur kesepakatan di antara pengembang dengan pemerintah daerah kabupaten tangerang.disisi lain ada dugaan penjualan lahan PSU lain sisi masuk dalam daftar penyerahan lahan PSU, disisi lain ada temuan.artinya, diduga dijual dulu, setelah itu, baru ada diserahkaan lahan PSU. baru ditemukan lahan PSU itu ?
Pertanyaan Publik :
- Mengapa lahan PSU yang diduga sudah dijual masih masuk didalam daftar penyerahan fasos fasum pada tahun 2026 lalu ?
- Apakah hal diatas hanya untuk mengelabui publik? atau hanya sebatas menunjukkan keberhasilan, kinerja BPKAD kabupaten tangerang, tentang temuan tahun 2017 lalu, tentang dugaan penjualan lahan PSU tahun 2015 silam tersebut?
Mengingat hal diatas tersebut, perlu kami pertanyaan, karena sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak - pihak yang telah mengetahui dugaan diatas tesebut, Untuk tegaknya Hukum atau kesetaran di hadapan Hukum (Equality Before The Law) sudah seharusnya Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Tangerang Menindak lanjuti dugaan diatas tersebut ", Ujar Junius.


Posting Komentar