Dugaan Tebang Pilih Penanganan PSU, BPKAD Kabupaten Tangerang Satu Dilindungi Yang Lain Ditindak
AS, Banten || Pada Tahun 2025 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Cq. Bidang Aset Kabupaten Tangerang , yang di Nakhodai Muhammad Hidayat telah berhasil menyelamat kan lahan PSU maupun lahan lainya.
Hal ini terjadi melalui kerjasama antara BPKAD bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait penyelamatan maupun dari keberhasil dalam pengembalian lahan PSU dan lahan lainnya.
Tidak lantas menghilangkan pertanyaan Publik.
Mengingat lahan PSU yang diduga dijual pada tahun 2015 lalu , yang termasuk dalam daftar penyerahan fasos fasum dari pengembang kepada pemerintah kabupaten tangerang ,pada tahun 2016 lalu.
Berhungan erat dengan peristiwa diatas dimana pada tahun 2017, Kaban BPKAD Cq. Bidang Aset Kabupaten Tangerang, telah menemukan adanya lahan PSU yang diduga dijual salah satu oknum pengembang.
Namun alih - alih mengambil tindakan terhadap temuan tersebut, justru terjadi sebaliknya, hal itu dapat diketahui dari adanya, permintaan ke pengebang untuk merubah, Nomor Gambar SITE PLAN 653 .2 / 772 RT.DTR / 2016.
Sebagai syarat didalam penyerahan lahan fasos fasum pada tahun 2016 lalu. hal ini merupakan salah satu poin yang diputuskan BPKAD untuk penyelesaian permasalahan yang dapat diarti - kan sebagai keputusan yang Aneh tapi Nyata.
1. Mengapa lahan PSU yang lumayan jauh dengan pusat pemerintahan kabupaten tangerang ,bisa dikehui dan dapat diselamatkan , diselesaikan ?
2. Mengapa yang begitu dekat kantor BPKAD belum juga ,ada kerjasama atau pemberian Surat Kuasa Khusus ( SKK ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah terjadi pada tahun 2025 lalu ?
3. Apakah penyelamatan lahan PSU dan lahan lainya , hanya untuk " menutupi " dugaan penjualan lahan PSU tahun 2015 lalu ?
4. Apakah dugaan penjulan lahan PSU di tahun 2015 lalu bisa di katagorikan , seperti peribahasa " Gajah di peluput mata tidak terlihat , semut di peluput mata orang lain bisa terlihat ?", seperti diberitakan Kabarrilis com edisi minggu lalu.
Jika merjuk kepada aturan dan perundang - undangan yang berlaku, Pengembang punya kewajiban Menyerahkan fasos fasum kepada Pemerintah Daerah :
Lahan prarasana, sarana dan utilitas umum (PSU) lahan yang dialokasikan dalam Site Plan perumahan untuk kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti jalan, drainasi, ruang terbuka hijau dan sarana sosial.
Pengembang wajib menyediakan dan menyerah kan lahan PSU kepada Pemerintah Daerah guna menjamin hunian yang layak, aman dan nyaman dengan menyerahkan lahan PSU ke Pemerintah Daerah.
Selain kewajiban pengembang menyerahkan lahan PSU, adalah salah satu cara untuk mencegah penguasan fasilitas perumahan oleh individu tertentu dan mempermudah Pemerintah dalam pemeliharan fasos fasum.
Terkait sanksi tentang fasos fasum dapat di baca didalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Sampai berita diterbitkan Kabarrilis.com, senin 28 september 2026, belum ada pejelasan dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Herawan, terkait dugaan perubahan Site Plan sebagaimana dengan permitaan dari perubahan Site Plan diatas tersebut.
Kabarrilis com , belum juga mendapatkan penjelasan dari Sekertaris ( Sekban ) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang, diwaktu dugaan penjulan lahan PSU di temukan BPKAD ".


Posting Komentar