Apatisme BPKAD Kab. Tangerang Semakin Jadi, Terkait Dugaan Penjualan Lahan PSU 2015 Lalu
As, Banten || Sikap tak acuh (Apatisme) BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tangerang semakin tampak terlihat dengan terang benderang yang dipertontonkan kepada Publik dan seperti kebal hukum.
Atau mungkin sedang mengalami kelelahan emosional (burnout) dampak dari banyaknya masalah dihadapi BPKAD Kabupaten Tangerang yang menguras energi.
Bisa juga sebagai tameng untuk pertahanan diri dengan sengaja tidak memperdulikannya, agar terhindar dari setiap persoalan yang ada dengan menunda masalah.
Salah satunya terkait dengan dugaan penjualan lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (psu) yang dilakukan oknum pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang tahun 2015 lalu, yang jadi sorotan publik.
Padahal Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., yang memimpin untuk periode 2025 – 2030 ketika dikonfirmasi langsung oleh kabarrilis.com melalui sambungan telepon selulernya.
Menyatakan, Kepala Badan (Ka. Ban) PKAD Kabupaten Tangerang , Muhammat Hidayat sudah diminta Bupati untuk menjelaskannya
ke Publik terkait adanya dugaan penjualan lahan PSU oleh oknum pengembang ditahun 2015.
Namun dalam prakteknya Ka Ban PKAD dan Kepala Dinas (Ka. Dis) Tata Ruang dan Bangunan (TRB) Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan seperti arahannya Bupati Tangerang.
Tentang dugaan perubahan Site Plan sebagai syarat dalam penyerahan fasilitas umum dan Sosial (Fasum - Sos) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lalu.
Bupati Tangerang "sontak, kaget" setelah tahu dan mendengarkan yang disampaikan sehingga baru mengetahuinya melalui portal berita online kabarrilis.com
"Bupati yang punya kedekatan dengan masyarakat Kabupaten Tangerang, dimana mantan Sekda Kabupaten Tangerang ini, sangat menginkan adanya keterbukan informasi kepada publik.
Dari OPD yang terkait dengan dugaan - dugaan diatas tersebut", tegasnya, Jumat, 18 September 2026 kepada kabarrilis com.
kabarrilis com, selalu menunggu pejelasan atau bantahan demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan utuh sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku.


Posting Komentar