-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

"Layu Sebelum Berkembang" Itulah Yang Pantas disematkan Kepada Inspestorat Kabupaten Tangerang


AS, Banten || Akhir - akhir ini Inspektorat Kabupaten Tangerang, sering diterpa suara - suara "minor" hal tersebut terjadi karena diduga kurang maksimalnya, pencegahan maupun  pengawasan.


Tentang dugaan praktik - praktik yang kurang berkenan dengan amanat reformasi yang disinyalir terjadi di Instansi lain, sebagaimana di katakan para aktivis anti korupsi.

Terhadap institusi pengawas tersebut dan hal itu diperkuat pada era Kepemimpinan Tini wartini selaku Inspektur / Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang diduga "layu sebelum berkembang"

Ketika lembaga pengawasan internal tersebut dihadapkan dengan desakan Publik, untuk memeriksakan atas dugaan penyimpangan, maladministrasi, hingga tata kelola anggaran.

Dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yang terkait dengan penanganan di Proyek Hutan Bambu wilayah Kecamatan Cisoka pada Tahun Anggaran (T A) 2025 lalu.

"Walapun persolan diatas sudah lama  bergulir ditengah - tengah Masyarakat, namun sampai dengan saat ini belum juga merespons tentang pertanyaan dari publik.

Mengenai ketegasannya pengawasan internal Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang," ungkap Junius Gefer Aktivis Anti Korupsi, Senin 31 Agustus 2026 ke Media Online Kabarrilis.com, di Tangerang.

Mengingat hal itu, lanjut Junius Kami mendesak Inspektorat untuk tidak tinggal diam menyikapi berbagai persoalan krusial di Instansi sektor lingkungan hidup (DLHK) tersebut.

"Mulai dari polemik pengelolaan di anggaran proyek sampai dengan lemahnya penanganan pengaduan para aktivis anti korupsi maupun kalangan penggiat anti korupsi lainnya.

Alih-alih tampil sebagai garda terdepan dalam membersihkan praktik-praktik birokrasi yang diduga menyimpang, Inspektorat justru disorot karena dinilai lamban merespons dan terkesan tertutup.

Dalam mengusut tuntas persoalan yang melilit tubuh DLHK. Publik menilai ketidakjelasan sikap dari aparat pengawas internal berisiko merusak akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan," ujar Junius.

Ironisnya, polemik ini turut menyeret lembaga pengawasan dari internal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, disaat dimintai tanggapannya seputar desakan audit atas proyek yang diduga "mangkrak".

Yang kini banyak menuai sorotan tajam tertuju ke Inspektorat Kabupaten Tangerang dibawah Pimpinan Dra. Tini Wartini, M.Si., mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

"Mengingat kewenangan pemeriksaan aliran dana proyek yang turut bersinggungan dengan mekanisme pemeriksaan internal, mengingat pemeriksannya ada pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK - RI)" jawab Inspektur / Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, sebagaimana diberitakan kabarrilis com di edisi sebelumnya.

Namun menurut Junius secara yuridis, langkah dari Inspektorat harus turun tangan mengaudit dan menindaklanjuti polemik ini, yang sebenar nya memiliki landasan sangat kuat. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan internal merupakan bagian tak terpisahkan dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini semakin dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Yang memberikan mandat penuh kepada Inspektorat untuk menguji tingkat kepatuhan, efektivitas pengelolaan keuangan, dan kinerja satuan kerja, termasuk pada sektor pelayanan publik di bawah naungan OPD / Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan" tegasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar