Kaban BPKAD Cq. Bidang Aset Kab Tangerang Bungkam, Terkait Dugaan Penjualan Lahan PSU Tahun 2015
AS, Banten || Kepala Badan Penhelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cq. Bidang Aset Kabupaten tangerang Bungkam, terkait dugaan Penjualan Lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Yang diduga dilakukan salah seorang oknum pengembang di kabupaten tangerang. Padahal lahan PSU tersebut merupakan lahan yang dialokasikan dalam Site Plan untuk kelengpan dasar fisik lingkungan.
Seperti jalan , drainasi, ruang terbuka hijau dan sarana sosial. Pengembang wajib menyediakan dan menyerahkannya lahan PSU tersebut kepada Perintanh Daerah guna menjamin hunian yang layak, aman dan nyaman.
mengapa pengembang perumahan harus menyerahkan Lahan PSU (Fasos Fasum) adalah salah satu cara untuk mencegah penguasan fasilitas perumahan oleh individu tertentu dan memudahkan Pemerintah dalam pemiliharaan.
Namun hal diatas tersebut ,diduga kurang populer bagi kalangan atau dari para oknum pejabat yang diberikan kewenangan tentang perijinan maupun dengan pengelolaan aset pemerintah daerah kabupaten tangerang .
Terkait dengan persolan atau dugaan penjualan lahan PSU oleh salah satu oknum pengembang di kabupaten tangerang tersebut , diduga sudah pernah berproses di kejari kabupaten tangerang ?, namun sampai berita ini diterbitkan .Media Kabarrilis com ,senin 3 Agustus 2026 belum berhasil mendapatkan informasi , tentang kebenaran informasi dari para pihak yang berhungan dengan dugaan persolan diatas tersebut.


Posting Komentar