"Kaban BPKAD Adalah Salah Contoh Pejabat Yang Cukup Lama Menepati Satu Jabatan di Kab. Tangerang ?"
AS, Banten || Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad hidayat," Adalah salah satu contoh pejabat yang cukup lama dalam menempati satu Jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, dengan masa jabatan ," selama 81 bulan ".
Menurut penelusuran informasi yang dihimpun kabarrilis.com, bahwa mantan sekertaris Badan keuangan dan aset daerah itu, disinyalir akan menghabiskan masa baktinya di Badan yang di Nakhodainya pada saat ini.
Hal tersebut sudah nampak dihadapan publik terkait dengan kepercayaan Bupati Tangerang, terhadap Kaban BPKAD didalam pengukuhan jabatannya.
Selaku Komisaris disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabuputen Tangerang belum lama ini," ungkap salah satu Nara sumber di Tangerang, pada Selasa,18 agustus 2026.
Berkaitan dengan tugas pokoknya, Muhammad Hidayat di Badan yang mengurusi keuangan dan aset daerah Kabupaten Tangerang itu. Portal Berita Online Kabarris.com, selalu mencoba meminta Konfirmasi tentang penjelasan kongkrit.
Demi terciptanya pemberitaan berimbang dari dugaan penjuan lahan PSU yang telah terjadi di tahun 2015 lalu, oleh salah oknum pengembang perumahan diwilayah Kecamatan Tigaraksa.
Sebagaimana telah termaktum dalam penyerahan lahan Prasarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 yang lampau.
Berkenaan dengan adanya persolan tersebut diatas, diketahui atau bersumber dari isi surat Kaban BPKAD Hendra Irsansyah Cq. Kepala Bidang Aset Kabupaten Tangerang Tertanggal,12 September 2017 lalu.
Yang diduga diketahui Sekertaris Badan (Sekban) BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat, ketika surat teguran tentang dugaan penjualan lahan PSU / Aset mencuat ke Publik sudah seharusnya Kaban BPKAD membuka diri tentang pertanyaan publik yang ditujukan kepadanya,
Jika merujuk kepada data - data yang ada, sulit rasanya bagi kaban BPKAD Cq. Bidang Aset maupun Kadis Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Untuk menghindar dari dugaan perubahan Site Plan 653.2 / 722 - RT.DTR / 2016. Tentang syarat permohonan diwaktu penyerahan lahan PSU tertanggal 04 Mei 2016 lalu.
Sedangkan didalam poin (b) surat dari BPKAD pengembang harus merubah gambar (Site Plan) diatas, sebagai solusi adanya dugaan penjualan Fasos / Fasum tersebut, oleh salah satu oknum Pengembang Perumahan.
Jauh sebelum berita ini diterbitkan Inspertur kabupaten tangerang yang konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan , bahwa jabatan komisaris bukan jabatan utama ,mengingat jabatan utamanya adalah Kaban BPKAD ujar Tini wartini kepada kabarrilis com.


Posting Komentar