-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Inspektorat Kab Tangerang Diduga Mendua Ketika Berhadapan Dengan Dugaan Penjualan Lahan PSU


AS, Baten || Tugas utama Inspektur selaku Kepala  Inspektorat adalah membantu Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pimpinan Instansi.

Untuk membina serta mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah atau Instansi tersebut dan Inspektorat yang bertindak sebagai auditor internal.

Dengan memastikan Roda Pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel dengan fungsi Utama Inspektorat Pengawasan Internal yaitu : 

- Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kinerja serta keuangan.

- Pencegahan Korupsi: Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

- Reformasi Birokrasi: Mengawasi dan mendorong pelaksanaan program reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan makin bersih.

- Pemeriksaan Khusus: Melaksanakan pengawasan atau investigasi khusus atas penugasan langsung dari kepala daerah.

- Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Akan tetapi apa yang sudah menjadi Inspektrat kabupaten tangerang tersebut, cenderung tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hal itu dapat diketahui dari adanya dugaan penjualan lahan prasarana, sarana dan utilitas (psu).

Yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Pengembang di Kabupaten Tangerang, di tahun 2015 lalu dan telah mendapat restu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana tertulis disurat BPKAD pada tahun 2017 lalu, dengan meminta pengembang untuk merubah Site Plan nya sebagai syarat di dalam penyerahan lahan PSU pada tahun 2016 lalu di wilayah Kecamtan Tigaraksa.

Dari adanya hal tersebut Inspektorat Kabupaten Tangerang diduga telah mendua, yang menyata kan berkordinasi dulu dengan BPKAD, jika akan konfirmasi terkait dengan masalah dimaksud.

Namun dilain waktu, Tini wantini mengatakan sebaiknya hal itu di komfirmasi kepada Sekda Kabupaten Tangerang, sebagaimana hal tersebut telah diberitakan Kabarrilis.com, pada edisi lalu

Sampai berita ini diterbitkan, Senin 31 Agustus  2026, untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangrang belum bisa dikonfirmasi tentang penangan dugaan penjualan lahan PSU tersebut.
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar