-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Putusan KI Jabar Menangkan Pemohon, Pemdes Banyuasih Diingatkan Soal Ancaman Pidana Jika Tak Patuh


M. Ilyas, Bandung  || Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Banyuasih menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan pemohon.

Hendra menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak warga negara untuk memperoleh informasi publik mendapat perlindungan hukum.

"Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan," kata Hendra usai sidang.

Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Desa Banyuasih pada 24 Juni 2024. 

Namun hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa tidak memberikan jawaban maupun tanggapan tertulis.

Karena tidak memperoleh respons, Hendra dan Sutiawan mengajukan keberatan pada 11 Juli 2024. Sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya diputus melalui sidang ajudikasi.

Sutiawan mengatakan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran desa merupakan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

"Transparansi pengelolaan anggaran pada badan publik, dalam hal ini pemerintah desa, merupakan kewajiban terhadap setiap warga negara yang mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. 

Menurutnya, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir sejak sidang pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.

"Kami sangat menyesalkan sikap tersebut karena tidak menghormati Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik," tegas Sutiawan.

Usai memenangkan perkara, Hendra memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan amar putusan tersebut. Ia berharap Pemerintah Desa Banyuasih melaksanakan putusan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa tidak menjalankan kewajibannya, pemohon memastikan akan menempuh langkah hukum berupa permohonan eksekusi ke pengadilan yang berwenang.

"Apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak pemerintah desa tidak melaksanakan amar putusan, kami akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan ke pengadilan yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Hendra.

Selain jalur eksekusi, Hendra menegaskan pihaknya juga mempertimbangkan upaya pidana apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap diabaikan.

"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (Hd) 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar