Proyek Revitalisasi Milyaran Rupiah, Namun Panitia Pembangunan Diduga Abai SOP K - 3 Infrastruktur
M. Ilyas, Jawa Barat || Anggaran luar biasa dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) Leuwiliang 02 Kabupaten Bogor Tahun 2026.
Mencapai nilai Rp. 2.000.000.000.00. (Dua Milyar Rupiah) yang dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMP - N 02 Leuwiliang.selama 120 hari kalender.
Namun sayang dalam prakteknya dari besarnya anggaran yang diterima senilai dua milyar rupiah untuk kegiatan tersebut, seluruh kru yang sedang bertugas tidak sesuai dengan standar operasional (SOP) Kerja.
Diduga Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan di SMP - N 02 Leuwiliang pada praktek pelaksana kegiatan mengabaikan SOP K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan dilapangan, pelaksanaan kegiatan pekerjaan telah berlangsung selama satu pekan dan para pekerja - nya tanpa menggunakan K 3.
"Sudah berjalan tujuh harian lah Pak kurang lebih pelaksanaannya pekerjaannya yang saya tahu dan seperti itu adanya untuk para pekerjanya, mereka menggunakan pakaian biasa, kalau terkait dengan sop K. 3 saya baru tahu sekarang," ungkap Warga yang tidak mau disebut namanya.
Padahal mengenai K. 3 didalam setiap proyek infrastruktur di Indonesia sudah diatur secara ketat melalui regulasi turunan dari sektor ketenagakerjaan dan jasa konstruksi.
Dengan adanya aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk mewujudkan zero accident (aman) bagi semua pada setiap tahapan pembangunan.
1. Landasan Hukum Utama
- UU No. 1 Tahun 1970 merupakan payung hukum dasar mengenai keselamatan kerja di segala tempat kerja, termasuk proyek infrastruktur.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi untuk menerapkan standar K3 dan keamanan.
- PP No. 50 Tahun 2012: Mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara wajib bagi perusahaan dengan kriteria tertentu.
2. Aturan Khusus Sektor Konstruksi dan PUPR
- Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019: Mengatur secara spesifik tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Permenaker No. 01 Tahun 1980: Menjadi pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.3. Komponen Wajib dalam K - 3 Infrastruktur Pembuatan Dokumen : Kontraktor wajib menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disetujui dalam kontrak.
Dalam hal Penggunaan APD : Penyedia jasa wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar (Safety Helmet, rompi, sepatu safety, dll.) untuk seluruh pekerja.
Selain itu juga Kompetensi Personel dalam setiap Proyek harus diawasi oleh Ahli K - 3 Konstruksi yang bersertifikat resmi.
Sampai berita ini diterbitkan kabarrilis.com, pihak Panitia Pembangunan dan Pelaksana di SMP - N 02 Leuwiliang belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut dan penelusuran masih dilakukan.


Posting Komentar