LPKP Banten Jadi "Lembaga Gaib" Pemuda Menangis Sulit Akses Modal Usaha
M. Ilyas, Serang || Janji manis pembiayaan bagi pengusaha muda di Tanah Jawara dipertanya kan. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan, khususnya Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3), secara tegas mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah dalam memfasilitasi akses permodalan.
Namun, regulasi tersebut dinilai mandul di lapangan lantaran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) Daerah Provinsi Banten yang dibentuk sebagai eksekutornya dituding "gaib" dan kurang dirasakan keberadaannya oleh para pemuda.
Jika menilik aturan hukumnya, mandat penumbuhan kewirausahaan pemuda di Banten tersusun secara hierarkis:
- 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan paling sedikit 2% (dua persen) dari APBD.
- 2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
- 3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah daerah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda daerah.
- 4) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mengeksekusi mandat undang-undang tersebut, diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Banten. Sayangnya, sejak resmi dibentuk satu dekade lalu hingga saat ini, kehadiran lembaga ini layaknya macan kertas bagi ekosistem pemuda di Banten.
Secara struktur, LPKP Banten sejatinya didesain kokoh dengan melibatkan unsur pengarah yang diisi oleh Gubernur, Wakil Gubernur, hingga jajaran Kepala Dinas. Tugas utamanya pun krusial, mulai dari melakukan koordinasi permodalan, mengurasi proposal kelayakan bisnis, hingga memberikan subsidi bunga atau dana bergulir demi menekan angka pengangguran pemuda yang kerap menjadi catatan merah di Provinsi Banten.
Namun, sejumlah pelaku usaha muda dan organisasi kepemudaan di daerah mengeluhkan sulitnya mengakses program permodalan LPKP. Banyak dari mereka yang bahkan tidak mengetahui kantor operasional, mekanisme pengajuan berkas, hingga ke mana anggaran fasilitasi permodalan kewirausahaan itu dialokasikan setiap tahunnya.
Mandeknya taji LPKP Banten disinyalir berakar dari masalah struktural internal kelembagaan. Berdasarkan evaluasi dari sejumlah elemen kepemudaan, kendala utama pelaksanaan Pergub 22/2016 ini bertumpu pada regulasi yang menunjuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) secara ex-officio sebagai Ketua Pelaksana LPKP.
"Karena jabatan Kepala Dinas kerap bergeser atau terkena rotasi berkala, roda kepemimpinan LPKP ikut menjadi gugup dan tidak konsisten. Akibatnya, fokus lembaga untuk menyalurkan kemitraan strategis dan dana bantuan permodalan menjadi terbengkalai," ungkap salah satu pengurus kepemudaan di Serang kepada awak media Minggu (12/7/2026).
Dengan besarnya potensi Wirausaha Muda Pemula di delapan kabupaten/kota, para pemuda mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevitalisasi total LPKP Banten. Jika instrumen hukum yang sudah matang sejak tahun 2014 dan 2016 ini terus dibiarkan mati suri, maka komitmen pemprov dalam membangun kemandirian ekonomi pemuda Banten dinilai hanya menjadi slogan di atas lembaran kertas negara semata.


Posting Komentar