-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

GP Ansor Kota Tangsel, Resmi Daftarkan Gugatan ke PTUN Atas SK Wali Kota Tentang Perpanjangan / Pengangkatan Sekda


AS, Tangerang Selatan || Senin, 06 Juli 2026 - Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) internal secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut diajukan atas diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai perpanjangan/pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan yang dinilai menimbulkan persoalan hukum administrasi dan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh oleh GP Ansor Kota Tangerang Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amizar selaku Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis," ujarnya.

Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Tangsel: Khoerul Umam, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh proses gugatan dilakukan secara profesional, konstitusional, dan menghormati independensi lembaga peradilan. LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Melalui gugatan ini, GP Ansor Kota Tangerang Selatan berharap PTUN dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap legalitas Surat Keputusan Wali Kota dimaksud sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ", tegasnya .
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar