Anggaran Pembangunan Hutan Bambu Kecamatan Cisoka, Dipertanyakan Tentang Manfaat Bagi Masyarakat KabupatenTangerang ?
AS, Banten || Untuk mewujudkan Tangerang semakin gemilang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) telah membangun hutan bambu di Kecamatan Cisoka.
Dengan nilai yang pantastis, sebesar 1,8 milliar Rupiah lebih berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang di Tahun 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa pembanunan hutan bambu ini, adalah salah satu proyek percontohaan yang menjadi kebanggaan
DLHK Kabupaten Tangerang yang di Nahkodai Ujad Sudarajad.
Namun terlepas siapapun Kepala Dinas (Kadis) dan lainnya dan hal itu bukanlah yang utama untuk diketahui, mengingat para pejabat yang ada hubungannya dengan kegiatan atau dari pembagunan hutan bambu tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan kabarrilis.com, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan belum berhasil dimintai Konfirmasinya terkait dengan Proyek Hutan Bambu di Kecamatan Cisoka.
Menyangkut dengan hal diatas, publik perlu mengetahuinya, mengingat pembangunan hutan bambu itu memakai uang rakyat melalui uang pajak. Artinya, harus ada keterbukaan informasi kepada publik terkait seputar realisasi anggaran yang di peruntukkan dalam pembiayaan/ pembayaran pekerjaan pembangunan hutan bambu tersebut.
Pertanyaan seputar pembangunan hutan bambu itu.
1.Apa yang mendesak dari pembangunan hutan bambu tersebut ?
2.Apa manfaatnya bagi masyarakat kabupaten tangerang maupun bagi warga masyarakat sekitar ?
3.Berapa jumlah pohon bambu dan berapa nilai per / pohonnya ?
4.Apakah Anggaran tersebut sudah di realisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku ?
Pada kesempatan lain para Aktivis Anti Korupsi menyatakan, dalam waktu ini akan menyurati, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada keterbukaan informasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang menangani anggaran pembangunan hutan bambu ini. ujar Junius G.
Lebih lanjut Junius mengatakan, bahwa hal ini kami melakukannya bukan untuk mencari - cari kekurangannya dari para pihak, melainkan itu hanya menginginkan tentang apa yang telah diamanatkan.
Oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme tegas Mahasiswa FH," di Tangerang, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketika dikonfirmasi Tini Wartini selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang terkait proyek pembangunan hutan bambu di Kecamatan Cisoka sampai dengan waktu saat ini belum ada penjelasan.




Posting Komentar