Seakan Sudah Menjadi Penguasa (Raja Kecil) Pejabat Pemkab Tangerang Sangat Sulit di Konfirmasi
M. Ilyas, Banten || Dalam akhir - akhir ini semakin banyak mencuat pemberitaan diberbagai media Online tentang sulitnya, melakukan komunikasi / konfirmasi kepada Pejabat Pemerintah Daerah di Kabupaten Tangerang.
Padahal tugas, pokok dan fungsinya utamanya itu sudah jelas termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik yang diperkuat dengan sumpah Jabatan dan Fakta Integritas sebagai pelayan Masyarakat.
Sementara Wartawan punya hak mengkonfirmasi terkait pemenuhan kewajiban dalam pemberitaan yang ditulisnya berimbang sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Berhubungan dengan peristiwa diatas tersebut, tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan untuk memaknai dan memahami kandungan dari kedua undang - undang /regulasi sebagai acuan pokok standarisasi operasiinal (sop)
Dewan Penasehat Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW - MOI ) Pimpinan Wilayah di Provinsi Banten, Ampera Situmeang mengatakan sebaiknya para pejabat merespon dengan baik.
"Pejabat yang mendapat pemintaan Konfirmasi /klarifikasi dari Rekan Wartawan maupun Rekan LSM agar dapat membuka diri dan merespon permintaan tersebut.
Apa bila hal itu dapat dilakukan oleh bawahannya Bupati Tangerang, sehingga dengan hal itu akan dapat mengurangi rasa penasarannya bagi yang meminta konfirmasi / klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan.
Sekaligus membuka peluang tentang hak jawab bagi pejabat yang bersakutan untuk mengurangi suara -suara "minor ",yang diarahkannya kepada Pemerintah Daerah Kabupten Tangerang," ujarnya kepada Awak media Kamis, 04 Juni 2026.
Ketika permintaan konfirmasi / klarifikasi tidak mendapat responnya pejabat yang bersangkutan, Ampera Situmeang menduga bahwa "konfirmasi/ klarifikasi akan di alikan kepada intansi lain atau ke pihak lain yang dapat memberikan respon kepada publik ", tutupnya.


Posting Komentar