Kenali 5 Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Penting Melindungi Aset Umat
AS, Serang || Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil - BPN) Provinsi Banten, terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.
Langkah ini sejalan dengan arahannya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor.
Upaya tersebut menunjukkan hasil positif, di mana jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan secara nasional meningkat, hingga 206 persen dalam kurun waktu 2017 – 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Daerah, para Nazir dan Masyarakat.
Sebagai bentuk percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF).
Kegiatan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan secara serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf yang dipantau secara daring.
“Sudah, semuanya prinsipnya sudah melaksanakan. Tinggal kita tunggu hasil kolaborasinya di lapangan dalam bentuk capaian. Jadi kita ingin melihat capaiannya seperti apa, manfaatnya seperti apa. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan lebih cepat berproses dan lebih cepat berhasil,” ujar Harison.
Harison menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf dapat mengikuti beberapa tahapan. Berikut alur pendaftaran tanah wakaf terdiri dari 5 tahapan utama:
1. Penetapan Nazir
Wakif (pihak yang mewakafkan tanah) menetapkan nazir sebagai pengelola harta wakaf. Nazir dapat berupa perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang bertanggung jawab mengelola dan menjaga aset wakaf.
2. Persiapan Dokumen Wakaf
Pada tahap ini, nazir menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, antara lain identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Wakif, nazir, dan dua orang saksi hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang umumnya dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pada tahap ini dilakukan pengucapan ikrar wakaf sebagai bentuk pernyataan resmi penyerahan harta wakaf.
4. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW menerbitkan AIW sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf. Dokumen ini ditandatangani oleh wakif, nazir, saksi, dan PPAIW serta menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
5. Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN
Setelah AIW dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, pengukuran, dan pendaftaran hingga diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas aset wakaf tersebut.



Posting Komentar