-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menguak Tabir Dugaan Persoalan Penyerahan Fasos / Fasum Dari Salah Satu Pengembang di Kabupaten Tangerang


AS, Banten || Menguak Tabir dan pendalaman terkait Fasum / Fasos yang diduga "diper - jual - belikan" oleh oknum di salah satu Pengembang Perumahan di Kabupaten Tangerang semakin terang benderang.

Berdasarkan surat keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, yang menjelaskan ada 
permintaan dari masyarakat untuk mengguna kan fasos / fasum nya pada tahun 2016 lalu.

Keterangan Pejabat BPKAD pada tahun 2016 lalu, sebagamana yang telah diberitakan oleh media Online Kabarrilis.com, diedisi terdahulu yang
sebagian isi surat tersebut dimana pada waktu itu, ada permohonan untuk penggunaan fasos fasum (Aset ) Pemda Kabupaten Tangerang dari masyarakat.

Untuk merespon permohon dari masyarakat, Pejabat BPKAD kabupaten tangerang pada waktu itu, langsung menerbitkan surat /  permintaan kepada pengembang agar pengembang merevisi Site Plan, bernomor : 653.2 / xxx RT.DTR /xx16.", dan Master Plan. 

Namun permintaan dari pejabat yang bersang - kutan hanyalah sebatas teguran atau hanya memuluskan, dugaan dari penjualan fasos fasum oleh oknum pengembang kepihak lain. 

Sebagaimana telah terjadi pada tahun 2015 lalu. yang artinya yaitu seolah - olah menunjukkan  ketegasan kepada publik dan dimana ketegasan tersebut dapat diduga hanya sebatas diatas kertas saja ?.

Dimana yang diduga  dilakukan oleh pejabat dari Badan pengelola keungan dan aset daerah  ( BPKAD ) kabupaten Tangerang, disaat diketahui adanya  persolan tersebut terjadi ?

Dan untuk memperkuat Revisi Site Plan dari Site Plan tersebut dapat ketahui dari dokumen yang sama tentang dugaan Penjualan fasos fasum oleh oknum dari salah satu pengembang  pada tahun 2015 lalu. namun sampai berita ini diterbitkan Media Online Kabarrilis com. Kaban BPKAD dan Kadis DTRB kabupaten tangerang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan persolan diatas tersebut ?,    

Peratanyaan  Publik tentang hal diatas tersebut , 

Apakah Aturan yang mengatur tentang kewajiban pengembang sudah diberlakukan dalam penyerahan fasus fasus pada tahun 2016 lalu ?.
karena setiap pengembang wajib  menyerahkan fasus fasum  kepada pemerintah daerah .
Sebagaimana  telah diatur di dalam peraturan dan per undang -undang  yang berlaku.
Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 ayat (4) yang mengamanahkan Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar