Menguak Tabir Dugaan Persoalan Penyerahan Fasos / Fasum Dari Salah Satu Pengembang di Kabupaten Tangerang
AS, Banten || Menguak Tabir dan pendalaman terkait Fasum / Fasos yang diduga "diper - jual - belikan" oleh oknum di salah satu Pengembang Perumahan di Kabupaten Tangerang semakin terang benderang.
Berdasarkan surat keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, yang menjelaskan ada
permintaan dari masyarakat untuk mengguna kan fasos / fasum nya pada tahun 2016 lalu.
Keterangan Pejabat BPKAD pada tahun 2016 lalu, sebagamana yang telah diberitakan oleh media Online Kabarrilis.com, diedisi terdahulu yang
sebagian isi surat tersebut dimana pada waktu itu, ada permohonan untuk penggunaan fasos fasum (Aset ) Pemda Kabupaten Tangerang dari masyarakat.
Untuk merespon permohon dari masyarakat, Pejabat BPKAD kabupaten tangerang pada waktu itu, langsung menerbitkan surat / permintaan kepada pengembang agar pengembang merevisi Site Plan, bernomor : 653.2 / xxx RT.DTR /xx16.", dan Master Plan.
Namun permintaan dari pejabat yang bersang - kutan hanyalah sebatas teguran atau hanya memuluskan, dugaan dari penjualan fasos fasum oleh oknum pengembang kepihak lain.
Sebagaimana telah terjadi pada tahun 2015 lalu. yang artinya yaitu seolah - olah menunjukkan ketegasan kepada publik dan dimana ketegasan tersebut dapat diduga hanya sebatas diatas kertas saja ?.
Dimana yang diduga dilakukan oleh pejabat dari Badan pengelola keungan dan aset daerah ( BPKAD ) kabupaten Tangerang, disaat diketahui adanya persolan tersebut terjadi ?
Dan untuk memperkuat Revisi Site Plan dari Site Plan tersebut dapat ketahui dari dokumen yang sama tentang dugaan Penjualan fasos fasum oleh oknum dari salah satu pengembang pada tahun 2015 lalu. namun sampai berita ini diterbitkan Media Online Kabarrilis com. Kaban BPKAD dan Kadis DTRB kabupaten tangerang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan persolan diatas tersebut ?,
Peratanyaan Publik tentang hal diatas tersebut ,
Apakah Aturan yang mengatur tentang kewajiban pengembang sudah diberlakukan dalam penyerahan fasus fasus pada tahun 2016 lalu ?.
karena setiap pengembang wajib menyerahkan fasus fasum kepada pemerintah daerah .
Sebagaimana telah diatur di dalam peraturan dan per undang -undang yang berlaku.
Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 ayat (4) yang mengamanahkan Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.


Posting Komentar