𝗣𝗘𝗥𝗜𝗦𝗧𝗜𝗪𝗔
Wow, Diduga Wakil Bupati Bogor H ade Dicatut Namanya Oleh Seorang Penanggung Jawab Tambang Galian Ilegal.
Kab.Bogor,| Kabarrilis.com — Aktivitas tambang galian tanah brankal yang diduga tidak berizin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpantau kembali beroperasi Sabtu, , 28/02/26
Tambang tersebut disebut diduga milik seseorang berinisial H. (So), dan sebelumnya sempat dipasang garis polisi oleh aparat dari Polsek Rumpin sebelum penanganannya dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kabupaten Bogor.
Namun, tidak berselang lama setelah penindakan aktivitas penambangan terpantau kembali berjalan. Kondisi ini memicu keprihatinan penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas tambang yang diduga ilegal belum memberikan efek jera.
Saat tim media menemui , Robi dilokasi tambang tersebut yang mengaku sebagai anak dari H. (So) mengatakan bahwa kegiatan tambang tersebut mempunyai izin. Robi menyatakan izin tersebut diperoleh “langsung dari Wakil Bupati Bogor, H. Ade yang akrab di sapa jaro Ade"
Namun ketika diminta untuk menunjukkan dokumen izin di lokasi, Robi tidak dapat memperlihatkannya. Ketiadaan bukti fisik izin tersebut memperkuat dugaan bahwa izin resmi untuk operasi tambang belum lengkap atau belum ada.
Masyarakat berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung meninjau wilayah Rumpin guna memastikan seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi dapat ditutup, serta pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman Sanksi Hukum
Jika terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pada Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan
Denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tambang menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi pidana dan denda tambahan bagi pihak yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, Wakil Bupati Bogor H. Ade yang namanya dicatut belum dikonfirmasi,
dan pihak kepolisian setempat, atau instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor, belum ada peryataan resmi terkait status tambang tersebut
(Tim)
Via
𝗣𝗘𝗥𝗜𝗦𝗧𝗜𝗪𝗔

Posting Komentar