Merasa Aneh, Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Guru di Lingkungan Pemprov Banten
AS, Banten || Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi sorotan, utamanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kian mencuat.
Setelah beredarnya perhitungan pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu yang dianggap tidak releven dan dirasa timpang dengan ketika masih menjadi pegawai Honorer / Non Aparatur Sipil Negara ASN.
Hal tersebut dialami Rahman Guru PPPK Paruh Waktu Tangerang Selatan, Sabtu 14 Maret 2026, dengan beredar informasi wacana pemberian THR yang akan disalurkan dengan hitungan Surat Pernyataam Melaksanakan Tugas (SPMT) /12xGaji Pokok dirasa tidak manusiawi.
“Artinya kan kalo hitungannya seperti itu kita PPPK Paruh Waktu Guru hanya mendapatkan THR sekira 300rb. Ini jelas menurun dimana pada saat honorer saja kami mendapatkan satu bulan gaji pokok. Aneh,” tuturnya.
Rahman menambahkan, “seharusnya pemerintah provinsi banten bisa mengoreksi, jika tidak di koreksi ini merupakan kemunduran bukan kemajuan karena nominal THR yang wacananya diberikan saat in sangat jauh dengan saat masih menjadi tenaga honorer,” tambahnya.
Septian Koordinator Forum Guru Banten Wilayah Tangerang Raya menuturkan, “Bahwa isu soal pemberian THR yang dirasa timpang bagi PPPK harus menjadi bahan koreksi untuk Pemerintah Provinsi Banten, jangan melihat proses pengangkatan tapi proses pengabdian karena teman-teman PPPK ini kan sudah mengabdi tahunan di Pemerintah Provinsi Banten. Harusnya bisa diberikan satu bulan gaji,” ungkap Septian.
“Acuan PP No 9 yang proporsional untuk status PPPK yang baru bekerja kurang dari satu tahun itu harus dilihat secara manusiawi, jangan dijadikan alasan untuk memperkecil nominal pemberian THR karena saat menjadi honorer juga dibayarnya satu bulan gaji. Ironis, Pelita dalam gelap hitungan dalam kertas. Semoga ada perubahan tidak timpang dan jomplang nominalnya,” tambahnya.



Posting Komentar