-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Aktivis Anti Korupsi Mengajukan Praperadilan Kejari Tangerang Selatan


M. Ilyas, Kota Tangerang || Aktivis Anti Korupsi Tangerang Raya, Hariyansyah, SH., secara resmi mengajukan permohonan praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengenai pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.

Mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) menurut Heriansyah, SH. terjadi disalah satu  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Daerah Tangerang Selatan (Pemda - Tangsel) Provinsi Banten. 

Lebih lanjut Hariyansyah, SH., menerangkan  mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses lelaang proyek dugaan monopoli lelang / tender 

Dalam proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Sementara, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., selaku kuasa hukum dari Hariyansyah lebih rinci menjelaskan terkait mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Tangerang pada hari senin , 2 maret 2026 melalui e-BERPADU.

Sebagai bentuk protes kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang selatan, dikarenakan kliennya tidak ada informasi sedikit pun secara tertulis terkait perkembangan kasus yang di laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama-sama, didalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum KUHAP baru didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”, ujarnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar