Operasi Zebra Lodaya Dimulai Polres Sukabumi Kota Musnahkan 1583 Unit Knalpot Brong
M. Ilyas, Jawa Barat || Bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Pemusnahan knalpot brong dilaksanakan nya
di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi, Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin 17 November 2025.
Pemusnahan knalpot brong tersebut merupakan bentuk komitmennya Kepolisian dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor.
Ribuan knalpot itu merupakan hasil penindakan masif sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025, menyasar kendaraan yang melakukan modifikasi ekstrem, terutama penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan warga.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilanjutkan selama operasi berlangsung.
AKP Haga Deo Harefa menjelaskan bahwa penindakan knalpot brong dilakukan atas banyaknya laporan ketidaknyamanan dari masyarakat.
“Penindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang setiap hari masuk melalui layanan 110 maupun media sosial Satlantas dan Polres Sukabumi Kota. Banyak warga yang mengeluhkan kebisingan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis,” ujar AKP Haga Deo Harefa pada konferensi pers di kantor Satpas (satuan Pelayanan Administrasi.
Ia menyebutkan, hingga hari ini Satlantas bersama Polsek jajaran telah menindak 1.583 unit knalpot brong, yang seluruhnya disita untuk dilakukan pemusnahan.
“Perintah ibu Kapolres sangat jelas, seluruh jajaran harus menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis. Penindakan masih terus berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
AKP Haga menegaskan bahwa setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya beragam, ada yang berupa tilang, ada teguran, dan ada juga yang diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar. Semua knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat pula empat unit kendaraan roda empat yang ikut diamankan akibat penggunaan knalpot brong. Mayoritas pelanggar merupakan remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun.
Terkait kemungkinan daur ulang atau pemanfaatan lain dari ribuan knalpot tersebut, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami menunggu petunjuk dari Ibu Kapolres, apakah nantinya dibuat tugu atau bentuk pemanfaatan lain,” ujarnya.
AKP Haga Deo menegaskan bahwa knalpot standar pabrikan yang sengaja dimodifikasi agar mengeluarkan suara bising juga tetap akan dikenai tindakan.
“Knalpot standar yang dibobok agar lebih bising tetap kami tindak. Termasuk jenis-jenis tertentu, seperti RX King yang knalpotnya dibobok,” tegasnya.
Selain penindakan terhadap pengendara, Satlantas Polres Sukabumi Kota juga telah memberikan imbauan kepada sejumlah penjual aksesoris kendaraan agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada penjual knalpot di Kota Sukabumi untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis kepada umum,” jelas AKP Haga Deo.
Pihaknya juga memastikan bahwa penindakan ini tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
“Sementara ini belum mengarah khusus ke geng motor, karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis ini masih umum digunakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Menutup keterangannya, AKP Haga Deo Harefa mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memodifikasi knalpot secara ilegal.
“Kami berharap masyarakat di Kota Sukabumi tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot. Gunakan knalpot standar, jangan dimodifikasi, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” pungkasnya.
(Suhendi).



Post a Comment