Anri Saputra S, SH., MH., Pertanyakan Anggaran Hibah 78 M Kepada KPU Kabupaten Tangerang TA. 2024
M. Ilyas, Banten ll Praktisi Hukum Anri Saputra Situmeang, S.H., M.H., pertanyakan Anggaran Hibah KPU Kabupaten Tangerang senilai Rp. 78 Miliar, yang digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2024.
Selaku praktisi hukum Anti Saputra menindak lanjutinya dengan melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dan Bupati Kabupaten Tangerang.
Didalam narasinya terdapat beberapa temuan yang diindikasi Anri Saputra Situmeang sebagai dugaan korupsi, pada laporan anggaran tersebut
yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tangerang.
“Ada banyak temuan yang saya duga didalam laporan keuangan hibah tersebut, diantaranya dugaan atau yang terindikasi tidak masuk akal dan tidak sebagaimana mestinya” ujarnya kepada Wartawan, Kamis , 27 November 2025.
Sebagai contoh adalahnya, lanjut Anri Saputra S tentang pengadaan barang / jasa, yang tidak ada relevansinya didalam penggunaannya, seperti pembelanjaan Alat Pelindung Diri atau APD.
Yang meliputi : Belanja Barang Operasional, Penanganan Covid 19, Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh untuk KPU, Relawan Demokrasi, PPK, PPS dan KPPS.
Selanjutnya, Parade Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2024, dengan Pengadaan Jasa Event Organizer dengan total anggaran sebesar Rp. 1.550.000.000.00.
Evaluasi dan Pembubaran Badan Adhoc dengan Pangadaan Jasa Event Organizer (Hotel/cottage) PPS total anggaran sebesar Rp. 1.068.600.000,00, Biaya Sewa Gedung Swasta anggaran sebesar Rp. 548.000.000,00,
Untuk Anggaran Kebersihan Gedung sebesar Rp. 274.000.000,00, Kegiatan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan total anggaran Rp. 949.865.000,00 dan Belanja Bahan pada Bab Kampanye, jadi total anggaran sebesar Rp. 1.365.675.676,00.
Berdasarkan uraian diatas, Anri berpendapat bahwa pengadaan barang/jasa yang digunakan untuk keperluan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Tidak sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa harus efisien, transparan dan akuntabilitas.
“Saya menilai pengadaan barang dan jasa yang tidak terukur urgensi dan kemanfaatannya hanya memboroskan anggaran hibah saja dan tidak efisien, ini soal kebutuhan dan kemanfaatan lebih lagi pengadaan tersebut menggunakan anggaran daerah perlu untuk digunakan sebagaimana mestinya”
Persoalan temuan-temuan ini menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah dan pihak – pihak terkait untuk lebih aktif dalam keterlibatan merumuskan rancangan anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah terutama anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa.
Anri juga menegaskan dirinya melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang bukan hanya sebatas untuk mempertanyakan persoalan pengadaan barang dan jasa namun, juga terhadap realisasi anggaran hibah tersebut haruslah disertai pertanggungjawaban atas pengunaan anggaran tersebut. Mengingat anggaran hibah merupakan anggaran daerah yang harus disertai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Lebih lanjut, Anri juga ingin memastikan bahwa tidak ada persengkokolan tidak sehat dalam penggunaan anggaran hibah tersebut, Mengingat beberapa hari lalu terdapat pemberitaan mengenai Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU 2024. Maka sudah sepatutnya KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Transparansi kepada publik.
“Saya harus pastikan KPU Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tegasnya.


Post a Comment