-->
24 C
en
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

SUKMA Siap Gugat Para Pihak Yang Akan Mendiskreditkan Lembaganya


M. Ilyas, Jawa Barat || Mengacu kepada legalitas yang dimiliki oleh Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) Putra Jaya Sukma selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) telah mempersiapkan Diri untuk eksis dalam setiap kegiatannya.

Tidak main-main eksistensi SUKMA didalam melakukan survey kepuasan masyarakat ke para pemangku kebijakan disemua tingkatan termasuk unit pelayanan tehnis yang berkait an dengan Publik.

SUKMA selain memiliki legal formal sebagai Lembaga Publik juga berkerjasama dengan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) sebagai mitra dalam menjalankan tugasnya.

"Kehadiran SUKMA sebagai lembaga kontrol sosial yang peduli dengan masyarakat, disini sudah mempersiapkan legal formal sebagai kewajiban Negara.

Salah satunya adalah keputusan dari Kemen Kum HAM sesuai amanah Undang - undang yang pada saat ini menjadi acuan dasar nya melakukan survey kepuasan masyarakat," ungkap Sukma kepada Wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.

Sebagai penguatan pelaksanaan tugas dan fokus terhadap kegiatan survey terhadap para pemangku kebijakan, lanjut Sukma kita menggandeng KANNI.

"Jadi dengan menggandeng KANNI sebagai Mitra kerja, kita lebih fokus pada pekerjaan yang sedang dijalankan, secara profesional dan soal kaitan hukum kita serahkan kepada KANNI.

Sehingga dengan berbagi tugas seperti itu tidak akan ada pekerjaan yang tertunda dan tidak tertutup kemungkinan ada raja kecil yang merasa terusik.

Namun ketika raja kecil itu faham dan sadar akan hak dan kewajibannya saya fikir tidak akan ada persoalan apa pun, tugas kita itu sebagai kontrol sosial hadir ditengah-tengah untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Pernyataan Sukma dipertegas Ketua KANNI DPC Kabupaten Bogor, Haidi Arsyad, SH., di dalam Rapat Kerja (Raker) yang didalamnya acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

"Terkait keberadaan dan eksistensinya dari lembaga survey kepuasan masyarakat disini saya memastikan mereka berjalannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak liar.

SUKMA memilik legal formal sesuai amanah undang-undang tentang keormasan yang memiliki tugasnya sebagai kontrol sosial dan peduli rakyat, adapun yang dikontrol nya itu pejabat publik.

Ketika kinerja pejabat publik tidak terkontrol khawatirnya mereka kebablasan, mengingat anggaran yang mereka pergunakan itu uang rakyat, jangan sampai ketika terbukti mereka bilang khilaf," ujarnya.

Adapun soal keabsahannya untuk pendirian Organisasi Masyarakat lanjut Haidy tertuang didalam Undang - Undang (UU) Nomor 7 tahun 2013 bersama dengan turunannya itu sebagai petunjuk tehnis (juknis).

"Juknisnya itu termaktub didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016, tentang pelaksanaan undang - undang tadi bahwa di pasal 5 ayat 1.

Ormas yang sudah berbadan hukum, ormas itu bukan dikategorikan informasi yang bergerak yang dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri.

Dari Mentri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia atau KUM HAM yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) Kemen Kum Ham.

Kemen KUM HAM itu sebagai Kementerian yang melakukan pengesahan badan hukum Organisasi, maka disana disebutkan apabila telah mendapatkan SK tersebut tidak perlu mendaftarkan diri kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Karena sifatnya itu imperatif atau tidak tegas artinya organisasi tersebut bisa melaporkan atau juga tidak melaporkan keberadaan nya kepada Kesbangpol setempat," tegas Haidy Arsyad selaku praktisi Hukum.

Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment