Kades Pertanyakan Amdal SEGS.Ltd, Letak Desa Purasari Berada di Hamparan Ring 1
M. Ilyas, Jawa Barat || Pasca peristiwa gempa 20 Oktober 2025 beberapa waktu lalu, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, yang mengguncang wilayah tersebut sebanyak 40 kali secara berturut - turut.
Dampaknya ratusan Rumah milik Masyarakat di 4 RW mengalami rusak ringan, sedang dan berat. Atas adanya peristiwa tersebut Kepala Desa (Kades) Purasari, Agus Soleh Lukman menduga ada kegiatan lain yang beroperasi.
Berupa aktivitas pengeboran (drilling) panas bumi yang diduga sedang dilakukan PT. Star Energi Geothermal Salak (SEGS) Ltd. Dugaan Agus Soleh Lukman disampaikannya didalam acara reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil V di Aula Kantor Kecamatan Leuwiliang, Rabu 08 Oktober 2025.
"Saya mempertegas saja apa yang sudah di sampaikan Pak Camat terkait dengan PT.Star Energi Geotermal salak Ltd (SEGS) atas dasar apa menentukan terkait Amdal apa kah dari teritorial apakah dari radius," kata Kepala Desa Purasari.
Agus menyampaikan, mohon juga ada tim dari Dinas terkait ataupun tenaga ahli Geologi termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar diadakan kajian terkait struktur tanah yang labil termasuk pergerakan tanah, amblas atau longsor. Dan terkait dampak dari PT.Star Energi Geotermal salak Ltd
"Harapan saya juga mudahan mudahan kepada Anggota Dewan komisi V agar tidak hanya menjadi catatan dan wacana saja," ujarnya
Agus menyebutkan karena sudah berkali-kali kita sampaikan.Ia berharap terakhir ini tahun 2025 agar ada tindak lanjut.
"Ini kan permohonan masyarakat khusunya di Cianten agar dihadirkan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional agar dapat mendeteksi wilayah tersebut seperti apa, termasuk dari badan geologi," ucapnya
Agus Soleh Lukman menuturkan karena kalau dari BMKG saja, itu tidak bisa menjawab tidak bisa memuaskan kami juga atas jawaban dari BMKG karena mereka hanya bisa menjawab sesuai kapasitas mereka. Terkait ada tidak nya dampak dari Pt.star Energy mereka juga tidak berani jawab bukan kewenangan mereka katanya.
"BMKG hanya menjelaskan ada sesar aktif Bayah salak.Tapi yang terdampak di kabupaten bogor hanya Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang dan Desa Purwabakti Kecamatan Famijahan saja,"tuturnya
Lebih lanjutnya, dan tidak hanya itu saja kerkaitan ada alat yang di pasang oleh PT.Star Energi Geotermal salak Ltd di wilayah Desa Purasari tepatnya di wilayah Dusun V RW 09 dan Dusun VI RW 11 yang katanya alat tersebut untuk memonitor Cairan prorida atau injeksi,
"Kalau memang tidak ada dampak apa pun dari kegiatan Driling pengeboran panas bumi, dari pt.star energy dan wilayah Desa purasari tidak masuk ke wilayah kerja Perusahaan (WKP) kenapa harus memasang alat tersebut di wilayah kami Desa purasari maka dari itu harus di adakan kajian Ulang," bebernya
Intinya kami yang berada dihamparan ring 1 bertetangga dengan Desa Purwabakti serta Cibunian yang telah mendapatkan pengakuan dan bonus produksi SEGS melalui Pemerintah Kabupaten Bogor, namun keberadaan serta kondisi kami tidak pernah diperhatikan.
Dengan demikin kami menuntut keadilan bagi masyarakat, mengingat posisinya kami setara dengan Desa Purwabakti dan Cibunian berada dihamparan Ring 1 Kecamatan Pamijahan.
Disini saya tegaskan lagi hanya kurang lebih berjarak 2 kilometer aja dari Kampung Cianten kewilayah kerjanya PT. Star Energy namun kami sama sekali tidak pernah diperhatikan
Kami mohon keadilan," imbuhnya
Kami minta keadilan untuk warga masyarakat kami khusus Desa purasari Kecamatan Leuwiliang yang mudah-mudahan semua juga bisa diperhatikan" pungkas Kepala Desa Purasari
Menanggapi ungkapan Agus Soleh Lukman Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, dari Fraksi Partai Golkar menilai keluhan tersebut sangat beralasan mengingat Desa Purasari berada di areal terdekat SEGS.
Sudah seharusnya bagi Desa yang terdampak langsung area pengeboran mendapat prioritas dan manfaatnya, bukan hanya tercatat dalam wilayah administratif yang tercantum didalam dokumen lama.
"Idealnya desa yang terdampak dari kegiatan itu mendapatkan prioritas. Kita harap Bupati segera menindaklanjuti hal ini karena Purasari jelas berdekatan dengan lokasi geotermal," ugkap Aan Triana kepada wartawan pada Senin 6 Oktober 2025..
Aan menambahkan, kebijakan pemberian CSR dan Bonus Produksi tidak boleh hanya terfokus di Kecamatan Pamijahan semata, sebab aktivitas industri panas bumi memiliki dampak lintas kecamatan.
"Jangan hanya bicara Pamijahan. Ada juga desa-desa di luar wilayah itu yang punya hak yang sama untuk mendapatkan dana bagi hasil. Ini harus dikaji ulang aturannya," katanya.
Menurut Aan, DPRD siap mendorong adanya penyesuaian regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) agar pembagian manfaat dari produksi energi panas bumi bisa lebih adil dan menyentuh masyarakat terdampak secara nyata.
"Kondisi di lapangan menunjukkan mereka juga terdampak. Maka, kebijakan harus menyesuaikan realita, bukan hanya berdasarkan peta administratif lama," katanya.
Aan Triana Al Muharom menegaskan bahwa keadilan lingkungan tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi, apalagi jika masyarakat di garis depan eksploitasi sumber daya justru tidak menikmati hasilnya.
"Jangan sampai warga hanya kena panasnya, tapi tak dapat sejuknya. Mereka punya hak yang sama atas sumber daya yang ikut mereka jaga." pungkasnya.



Post a Comment