-->
24 C
en
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dugaan Pencemaran, ALANG Gelar Aksi di Hari Sumpah Pemuda, Mendesak Tanggung Jawab PT. Alpindo


AS, Banten ll Puluhan pemuda, mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung didalam Gerakan Aliansi Lingkungan Alam Negeri (ALANG) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kantor PT. Alpindo, pada Selasa 28 Oktober 2025, di Desa Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.

Setelah melakukan aksinya didepan Kantor Gedung PT. Alpindo, ALANG melanjutkannya unjuk rasa (unras)nya ke Kantor Kecamatan Koroncong, untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Pemerintah setempat.

Aksi massa dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut, menjadi momentum refleksi bagi para Pemuda dan Masyarakat untuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan (tjsl) dari pihak perusahaan.

Koordinator Aksi ALANG, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa PT. Alpindo yang berlokasi di Kampung Pasir Emad RT. 011 /RW 005, yang letaknya berada di Desa Paniis.

Diduga telah mengabaikan kewajiban perizinan dan tanggungjawab lingkungan, sebagaimana telah  diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perusahaan PT. Alpindo telah mengabaikan masyarakat terdampak, khususnya para petani yang sawahnya berdekatan langsung dengan area perusahaan. Aktivitas perusahaan berdampak pada hasil panen warga tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dan solusi nyata,” ujar Entis.

Ia menambahkan, perusahaan juga tidak memperhatikan aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen - hub) Nomor 11 Tahun 2017.

Serta tidak transparan dalam penyediaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Lokasi perusahaan bahkan terlihat misterius, tanpa papan nama yang jelas, sehingga masyarakat tidak mengetahui legalitas maupun aktivitas perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Deni, warga Desa Paniis yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak perusahaan yang dinilai ingkar janji dan tidak peduli terhadap warga terdampak.

“Sawah milik saya berdempetan langsung dengan pagar nya perusahaan, bahkan bersebelahan dengan instalasi pengolahan air limbah (ipal).

Kondisinya sangat memprihatinkan karena IPAL tidak dikelola dengan baik dan tidak ada pagar pembatas antara area industri dengan lahan pertanian,” ungkap Agus Deni.

Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Perusahaan serta pihak Pemerintah Kecamatan, namun tidak pernah mendapat tanggapan serius.

“Jika hari ini tidak ada solusi konkret, kami mendesak Camat Koroncong untuk segera merekomendasikan penutupan PT. Alpido kepada Bupati Pandeglang,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad S, salah satu orator aksi, menilai keberadaan PT. Alpindo juga diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Kabupaten Pandeglang 2011 – 2031 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Koroncong, karena lokasi perusahaan tidak termasuk dalam kawasan industri.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Termasuk memastikan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur di dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa ALANG menyampaikan 14 tuntutan utamanya, di antaranya :

1. Mendesak PT. ALPINDO memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, khususnya atas nama Ibu Ila, pemilik lahan seluas ±4.900 m² (7 petak sawah Blok 007) yang berada di dalam area perusahaan.

2. Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sekitar akses jalan yang digunakan masyarakat dan perusahaan.

3. Memperbaiki akses jalan rusak akibat aktivitas kendaraan perusahaan.

4. Menyalurkan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang sesuai dengan ketentuan hukum.

5. Memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

6. Menjamin lingkungan hidup yang sehat serta memberikan kompensasi kepada petani terdampak.

7. Memasang papan nama dan izin resmi perusahaan secara terbuka.

8. Melengkapi seluruh dokumen perizinan agar operasional perusahaan legal dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang.

9. Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja.

10. Segera memperbaiki IPAL agar tidak mencemari lingkungan.

11. Memberhentikan pimpinan perusahaan yang dinilai gagal dalam manajemen operasional.

12. Menuntut Camat Koroncong bertanggung jawab atas persoalan ini hingga tuntas.

13. Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa adanya “kongkalikong” dengan pihak perusahaan.

14. Meminta pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang izin serta keberadaan PT. ALPINDO di Kecamatan Koroncong. 

ALANG menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara berkelanjutan, termasuk melakukan aksi lanjutan di Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Investasi/BKPM RI.

“Kami tidak akan berhenti sebelum ada keadilan bagi masyarakat terdampak dan kepastian hukum terhadap operasional PT. ALPINDO,” tutup Entis Sumantri.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment