Aan Triana Ketua Komisi III : Terdampak SEGS Desa Purasari Wajib Mendapatkan Bonus Produksi
M. Ilyas, Jawa Barat || Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor . Dengan posisi persis dihamparan Ring 1 area Produksi Perusahaan Energi Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak (SEGS).
Namun keberadaan Desa Purasari bak dianak tirikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selaku pengelola dari Anggaran Bonus Produksi dari perusahaan energi bumi SEGS.
Desa Purasari tidak diperlakukan adil seperti Cibunian, Purwabakti, Ciasihan dan Ciasmara di Kecamatan Pamijahan secara nota bene tercatat sebagai area ring 1.
Hal tersebut ditanggapi serius Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom yang menilainya keluhan itu sangat beralasan.
Kepekaannya Aan Triana Al Muharom selaku Politisi Muda yang berkiprah di dunia Politik dengan tegas menyatakan Desa terdampak langsung wajib mendapatkan prioritas manfaat.
"Bukan hanya sebagai wilayah administratif yang tercantum dalam dokumen lama. Ideal nya Desa (Purasari) yang terdampak kegiatan itu mendapatkan prioritas.
Kita berharap Bupati segera menindaklanjuti akan hal ini karena Purasari jelas berdekatan dengan lokasi geotermal. Dalam kebijakan pemberian CSR dan Bonus Produksi SEGS itu
tidak boleh hanya terfokusnya di Kecamatan Pamijahan semata, sebab aktivitas industri panas bumi memiliki dampak lintas Kecamatan.
Jangan hanya bicara Pamijahan karena ada juga desa-desa di luar wilayah itu yang punya hak yang sama untuk mendapatkan dana bagi hasil. Ini harus dikaji ulang aturannya," ungkap Aan Triana Al Muharom kepada wartawan, 06 Oktober 2025.
Atas nama keadilan Aan Triana Al Muharom siap mendorong adanya penyesuaian regulasi yang tertuang sudah dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembagian manfaat adanya produksi energi panas bumi dapat menyentuh masyarakat terdampak secara nyata.
"Kondisi di lapangan menunjukkan mereka juga terdampak. Maka, kebijakannya harus menyesuaikan realita, bukan hanya berdasar kan peta administratif lama, karena keadilan lingkungan tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi semata.
Apalagi jika masyarakat yang berada di garis depan eksploitasi sumber daya, justru tidak menikmati hasilnya. Jangan sampai warga hanya terkena panasnya saja, tapi tak dapat sejuknya karena mereka itu punya hak yang sama atas sumber daya yang ikut mereka jaga," ujarnya.
Sementara itu, pihak SEGS melalui Humasnya, Asrul Maulana, menyatakan bahwa penyaluran CSR maupun Bonus Produksi telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah.
"CSR diberikan sesuai hasil kajian Amdal, sedangkan Bonus Produksi diatur dalam PP No. 8 Tahun 2016 dan disalurkan melalui Pemkab Bogor. Kami tidak bisa menyalurkan langsung ke desa yang tidak tercantum dalam Amdal karena rawan audit," kata Asrul.
Ia menambahkan, SEGS hanya bisa menyalurkan bantuan di luar Amdal untuk kondisi darurat seperti bencana, dan menyarankan agar Pemdes Purasari berkomunikasi langsung dengan Pemda Bogor jika ingin memperjuangkan hak atas Bonus Produksi.
Meski hanya berjarak dua kilometer dari area operasi, desa ini mengaku belum pernah menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Bonus Produksi (BP).
Sebelumnya Kepala Desa (Kases) Purasari, Agus Soleh Lukman yang mengungkapkan kekecewaannya dalam kegiatan Edukasi Panas Bumi yang digelar SEGS di Kantor Induk PTPN VIII Cianten, Selasa 30 September 2025.
"Secara geografis, Cianten di Desa Purasari berdekatan langsung dengan Desa Purwabakti. Kami berharap ada keadilan, agar warga juga bisa merasakan manfaat melalui CSR atau bonus produksi," kata Agus Soleh Lukman.
Ia bahkan secara terbuka menyatakan bahwa jika hak Desanya tetap diabaikan, maka pihaknya akan meminta SEGS memindahkan asetnya dari wilayah mereka.


Post a Comment