AMAK TARA di Kejati Banten Pertanyakan Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi Pajak Reklame
M. Ilyas, Kab. Tangerang || Kini giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa 09 September 2025 yang disambangi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tangerang Raya (AMAK TARA)
Kedatangan AMAK TARA di Kejati Banten untuk mempertanyakan tindak lanjut, penanganan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan pajak reklame berdasar kan laporan aduan No.3/15/AMAK/VIII/2025 di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan AMAK TARA bersama salah seorang Pejabat dari Kejati banten, tertanggal 9 September 2025, Junius GG mengatakan sudah dalam proses tetapi hasil dari tela'ah tersebut belum ada kepastian hukum.
"Didalam hal ini dari pihak terlapor juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan, atas ada nya dugaan korupsi pajak reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Maka dengan itu Kami menemui Kejati Banten untuk meminta bukti-bukti konkritnya, apakah penegakan hukum sudah masuk dalam penyelidikan dan penyidikan atau kah belum,
Jangan sampai dibiarkan mandek dan tidak ditindak lanjuti dalam proses hukum, tetapi hasil yang kami terima tidak ada kepastian hukum yang sangat signifikan terhadap proses hukum dugaan korupsi reklame di DPMPTSP. yang berarti perkara tersebut masih dalam awang awang belaka.
AMAK-TARA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tangerang,
kami juga meminta masyarakat untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sampai penegakkan hukum berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku", ujar Junius G.G kepada Awak media
Post a Comment