Kuasa Hukum Dommy Allen Layangkan Somasi Untuk Ketua WAMI, PT. Arga Swara Kencana Musik & PT. Pelangi Prima Sejati
M. Ilyas, Jakarta || Dommy Allen, pencipta lagu 'Indah Pada Waktunya' secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Direktur PT Arga Swara Kencana Musik, Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Direktur PT Pelangi Prima Sejati.
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut yang sempat viral dinyanyikannya oleh Dewi Persik pada tahun 2016 silam.
Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Dommy Allen, Dr Dedy Dj dan Hamid Kancamarga, yang menyatakan kepada media bahwa lagu tersebut telah tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000855015.
Selain itu, Dommy Allen juga telah menjalin kerja sama legal dengan PT. Pelangi Prima Sejati sebagai perusahaan rekaman suara melalui Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta Lagu Nomor: 016/PPKCL-DMY/PPS/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016.
"Somasi ini bertujuan agar permasalah terkait adanya dugaan pelanggaran Hak cipta bisa terselesaikan sebelum adanya upaya hukum selanjutnya." ungkap Dommy Allen Jum'at 29 Agustus 2025.
Dengan adanya kasus ini menambah daftar panjang persoalan pelanggaran hak cipta di industri musik Tanah Air, sekaligus menyoroti lemahnya literasi hak cipta, adanya ke-tidak- transparanan sistem manajemen kolektif dan inkonsistensi penegakan hukum.
Sehingga tak sedikit musisi akhirnya memilih mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, bahkan isu ini telah sampai ke pembahasan tingkat DPR - RI.
Sampai dengan berita ini dimuat, wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Post a Comment